Pemerintah DIY Hentikan Penggunaan Tenaga Honorer Mulai 2025, Apa Dampaknya?

Mulai 2025, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak lagi menggunakan tenaga honorer (naban), sesuai aturan pemerintah pusat.
Naban yang gajinya bersumber dari APBD dan memiliki SK Gubernur DIY
akan dialihkan ke formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
untuk mengikuti seleksi PPPK adalah memiliki masa kerja minimal dua tahun dan honor dari APBD.
PPPK menawarkan hak yang hampir setara dengan PNS, termasuk bisa mengisi jabatan struktural dan fungsional, namun tanpa hak pensiun.
Tes PPPK untuk tenaga naban saat ini masih berlangsung, dengan tujuan menghapuskan tenaga honorer di DIY secara bertahap.
Pegawai outsourcing tetap digunakan seperti biasa.
Pemerintah DIY membuka kesempatan bagi tenaga naban untuk mengikuti seleksi
PPPK dengan tujuan mengalihkan status mereka, namun tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat tidak akan diberi kesempatan.
Dengan adanya formasi PPPK, diharapkan transisi dari tenaga honorer ke status pegawai pemerintah dapat berjalan lancar.
Selain itu, Beny Suharsono, Sekretaris Daerah DIY, menekankan bahwa meskipun PPPK
mendapatkan hak yang hampir setara dengan PNS dalam hal jabatan, perbedaan terletak pada hak pensiun yang tidak dimiliki oleh PPPK.
Tes PPPK untuk tenaga naban saat ini sedang berlangsung di Balai Latihan Pendidikan
Teknik (BLPT) DIY dan diharapkan dapat mengurangi jumlah tenaga honorer yang ada.
Pemerintah DIY berkomitmen untuk melakukan peralihan ini sesuai dengan kebijakan
pemerintah pusat yang menghapus status tenaga honorer secara keseluruhan pada 2025.
Beny Suharsono menegaskan bahwa peralihan dari tenaga honorer ke PPPK ini dilakukan untuk
menyelaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat yang menghapuskan status tenaga honorer pada 2025.
Pemda DIY memfokuskan pembukaan formasi PPPK hanya untuk tenaga naban, yang
sebelumnya diangkat melalui seleksi dan memiliki Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY.
Sementara itu, pegawai yang dipekerjakan oleh pihak ketiga atau dengan sistem outsourcing tetap akan dipertahankan.
Pembukaan formasi PPPK juga dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada tenaga naban
untuk beralih ke status pegawai pemerintah dengan kontrak, yang memiliki
hak yang lebih baik dalam hal jabatan struktural dan fungsional.
Meskipun PPPK tidak mendapatkan hak pensiun seperti PNS, mereka tetap memiliki peluang untuk
mengisi posisi-posisi penting dalam pemerintahan, termasuk menjadi kepala dinas atau pejabat tinggi lainnya.