Cara Mengakses Coretax DJP: Panduan Lengkap Wajib Pajak

Cara Mengakses Coretax DJP: Panduan Lengkap Wajib Pajak

Jakarta, vipbusinessnews.com — Coretax adalah sistem pajak terbaru yang diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Indonesia.

Sistem ini dirancang untuk mempermudah administrasi perpajakan di Indonesia, mulai dari registrasi, penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan),

pembayaran pajak, hingga layanan bagi wajib pajak. Sejak diluncurkan pada 31 Desember 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto,

Coretax DJP menjadi solusi digital yang memungkinkan wajib pajak untuk mengakses seluruh layanan pajak secara online dengan lebih efisien.

Coretax dapat diakses melalui situs resmi DJP di .

Cara Mengakses Coretax DJP: Panduan Lengkap Wajib Pajak
Cara Mengakses Coretax DJP: Panduan Lengkap Wajib Pajak

Sebelumnya, DJP sudah melakukan pra-implementasi Coretax pada periode 24 Desember 2024 hingga 31 Desember 2024,

untuk memastikan kesiapan sistem dalam melayani wajib pajak.

Sistem ini bertujuan untuk menggantikan layanan pajak konvensional yang lebih rumit, dengan memberikan akses yang lebih mudah bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Langkah-langkah Mengakses Coretax DJP

Bagi wajib pajak yang sudah terdaftar di DJP Online, mereka dapat langsung mengakses Coretax mulai 1 Januari 2025 dengan

mengikuti beberapa langkah mudah. Namun, sebelum login ke Coretax, DJP mengingatkan wajib pajak untuk memastikan data pribadi yang terdaftar di sistem, seperti alamat email dan nomor handphone, sudah diperbarui dan valid. Berikut adalah tata cara mengakses Coretax DJP:

Masukkan ID Pengguna: Wajib pajak dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai ID pengguna untuk login.
Isi Kata Sandi: Masukkan kata sandi akun DJP Online yang sudah Anda buat sebelumnya.
Masukkan Kode Captcha: Untuk verifikasi keamanan, Anda perlu mengisi kode captcha yang muncul.
Klik Login: Setelah memasukkan data, klik tombol login untuk mengakses sistem.
Atur Ulang Kata Sandi: Setelah login pertama kali, Anda akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi atau password akun.
Konfirmasi Pengaturan Ulang Password: Anda dapat memilih untuk menerima konfirmasi pengaturan ulang password melalui email atau nomor handphone.
Buka Link Konfirmasi: Cek email atau nomor HP Anda, lalu klik link yang dikirim untuk

menyelesaikan pengaturan kata sandi baru dan passphrase untuk tanda tangan elektronik.
Akses Layanan Coretax: Setelah pengaturan selesai, Anda dapat mulai mengakses layanan Coretax untuk melakukan pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan mengakses berbagai fitur pajak lainnya.
Mengakses Coretax bagi Wajib Pajak Baru

Bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP tetapi belum pernah menggunakan DJP Online, mereka tetap bisa mengakses Coretax. Caranya adalah dengan mengajukan permintaan akses layanan digital melalui menu ‘Permintaan Akses Digital’.

Sedangkan bagi yang belum memiliki NPWP, pendaftaran dapat dilakukan langsung melalui Coretax dengan memilih opsi ‘Daftar di Sini’ untuk mendaftar sebagai wajib pajak.

 

By Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *