Dirjen Pajak Pastikan Netflix Cs Hanya Kena PPN 11 Persen
Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, memastikan bahwa layanan berlangganan seperti Netflix tetap dikenakan PPN sebesar 11 persen.
Keputusan ini menanggapi kekhawatiran mengenai potensi kenaikan PPN yang sebelumnya direncanakan oleh pemerintah.
Suryo menegaskan dalam Media Briefing di DJP Kemenkeu, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/1), bahwa

Netflix tidak termasuk dalam kategori barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Kalau Netflix ini kan tidak termasuk yang (daftar barang) mewah tadi, yang (dipungut PPN) 12 persen,” ucap Suryo.
Ia menjelaskan bahwa selama layanan streaming seperti Netflix tidak masuk dalam kategori barang mewah, maka
tarif PPN yang berlaku tetap sebesar 11 persen, tanpa adanya kenaikan tarif. Hal ini memberikan kejelasan bagi para konsumen layanan digital yang telah terbiasa dengan tarif PPN 11 persen yang berlaku sebelumnya.
Pemerintah Batalkan Rencana Kenaikan PPN, Berlaku Hanya untuk Barang Mewah
Pemerintah sebelumnya berencana untuk menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Rencana
ini sempat berlaku secara umum untuk barang dan jasa yang selama ini dikenakan pajak.
Kebijakan tersebut merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang
mengatur bahwa tarif PPN akan dinaikkan untuk barang dan jasa tertentu. Banyak pelaku usaha yang telah bersiap untuk menerapkan tarif PPN 12 persen kepada masyarakat Indonesia.
Namun, pada malam 31 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membatalkan rencana tersebut.
Dalam pengumuman tersebut, Presiden menegaskan bahwa kenaikan PPN di tahun ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah, seperti pesawat jet dan yacht.
Keputusan ini tentu saja memberi kejelasan bagi berbagai sektor ekonomi, termasuk layanan digital yang selama ini tidak dianggap sebagai barang mewah.
Sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 terbit di akhir tahun lalu.
Peraturan ini mengatur tentang perlakuan PPN atas impor barang kena pajak, penyerahan barang kena pajak,
serta penyerahan jasa kena pajak yang berasal dari luar negeri. Dengan adanya peraturan ini, sektor ekonomi digital, termasuk penyedia layanan seperti Netflix, tetap akan dikenakan PPN 11 persen, sesuai dengan ketentuan sebelumnya.