Menteri ATR Minta Maaf Gaduh Pagar Laut Tangerang Punya Sertifikat HGB

Menteri ATR Minta Maaf Gaduh Pagar Laut Tangerang Punya Sertifikat HGB

Jakarta,  – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas polemik mengenai wilayah pagar laut misterius di Kabupaten Tangerang, Banten, yang ternyata memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB). Kontroversi ini menjadi perhatian luas setelah masyarakat melaporkan adanya kejanggalan terkait status tanah di area tersebut.

Menteri ATR Minta Maaf Gaduh Pagar Laut Tangerang Punya Sertifikat HGB
Menteri ATR Minta Maaf Gaduh Pagar Laut Tangerang Punya Sertifikat HGB

“Kami atas nama Kementerian ATR/BPN memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas, transparan, dan tidak akan ada yang ditutupi,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (20/1).

Nusron menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memastikan batas garis pantai di Kabupaten Tangerang. Hal ini bertujuan untuk mengetahui apakah wilayah yang memiliki sertifikat HGB tersebut termasuk ke dalam area laut atau daratan. Menurut Nusron, jika sertifikat HGB dikeluarkan untuk wilayah laut, maka hal itu merupakan pelanggaran.

“Kami akan memastikan hasilnya besok, karena masalah ini tidak terlalu sulit untuk ditelusuri. Kami ingin mengetahui dengan pasti apakah area tersebut dulunya merupakan tambak atau memiliki status lain yang berubah,” jelas Nusron.

Lebih lanjut, Nusron mengungkapkan bahwa ada 263 bidang tanah yang telah terdaftar sebagai HGB di area pagar laut Tangerang. Dari jumlah tersebut, 234 bidang dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur, 20 bidang oleh PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, terdapat pula 17 bidang tanah yang dilengkapi sertifikat hak milik (SHM).

Reaksi Pemerintah dan Tindakan TNI

Sebelumnya, publik dibuat heboh dengan keberadaan pagar sepanjang 30 kilometer di laut Kabupaten Tangerang. Pemerintah awalnya mengaku tidak mengetahui siapa pemilik pagar tersebut. Hal ini memicu berbagai spekulasi dan kritik dari masyarakat.

TNI kemudian turun tangan dengan menerjunkan personel untuk membongkar pagar tersebut. Langkah ini sempat menuai kritik dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena dianggap kurang berkoordinasi. Namun, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa pembongkaran tetap dilanjutkan atas instruksi Presiden.

“Lanjut, sudah perintah presiden,” tegas Agus melalui pesan singkat kepada wartawan pada Minggu (19/1).

Komitmen Transparansi dan Penegakan Hukum

Nusron berjanji akan melakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap sertifikat HGB yang terbukti bermasalah. Jika ditemukan bahwa sertifikat tersebut melanggar aturan dengan berada di wilayah laut, Kementerian ATR/BPN akan mencabutnya.

Menteri ATR Kami memiliki kewenangan untuk meninjau ulang sertifikat yang baru diterbitkan, terutama jika usianya belum mencapai lima tahun. Jika terdapat cacat material, prosedural, atau hukum, sertifikat dapat dibatalkan tanpa perlu proses pengadilan,” jelas Nusron.

Selain itu, Nusron memastikan akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat yang tidak sesuai prosedur. “Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Dengan adanya langkah-langkah cepat dari Kementerian ATR/BPN, diharapkan polemik ini dapat segera terselesaikan dan memberikan kejelasan kepada masyarakat. Nusron juga mengajak semua pihak untuk bersikap proaktif dalam melaporkan kejanggalan terkait pertanahan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Melalui transparansi dan koordinasi yang baik, pemerintah berkomitmen untuk menegakkan keadilan dan memastikan pengelolaan tanah di Indonesia berjalan sesuai aturan yang berlaku.

By Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *