Ricuh Razman Vs Hotman di Persidangan, PN Jakut: Enggak Perlu Terjadi Itu

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) akhirnya angkat bicara terkait kericuhan yang terjadi dalam persidangan antara pengacara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris.

Menanggapi insiden tersebut, Penjabat Humas PN Jakut, Maryono, menegaskan bahwa peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi, mengingat para pelaku yang terlibat adalah pihak yang memahami hukum.

Ya sebetulnya, kan pelaku-pelaku ini kan sudah tahu hukum, enggak perlu terjadi itu,” ujar Maryono, saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Ricuh Razman Vs Hotman di Persidangan, PN Jakut: Enggak Perlu Terjadi Itu
Ricuh Razman Vs Hotman di Persidangan, PN Jakut: Enggak Perlu Terjadi Itu

Maryono menjelaskan bahwa PN Jakut tidak akan membuat laporan ke Bareskrim Polri jika tidak terjadi kegaduhan dalam sidang pada tanggal 6 Februari 2025 tersebut.

“Kalau itu tidak terjadi, enggak mungkin akan seperti ini,” lanjutnya.

PN Jakarta Utara juga memastikan bahwa tidak ada teguran resmi yang akan diberikan kepada Razman Arif Nasution dan timnya, mengingat mereka bukan orang baru dalam dunia hukum dan seharusnya memahami etika dalam persidangan.

Laporan Resmi PN Jakut ke Bareskrim Polri

Hari ini, PN Jakut secara resmi telah melaporkan Razman dan beberapa pihak lainnya ke Bareskrim Polri.

“Betul, (dilaporkan soal) kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan,” ujar Maryono.

PN Jakut tidak merinci siapa saja yang dilaporkan, tetapi Maryono memastikan bahwa setidaknya lebih dari dua orang terlibat dalam kegaduhan tersebut.

“Yang dilaporkan adalah Dr. Haji Razman Arif Nasution dan kawan-kawan. Kita belum bisa menghitung ya karena tidak tahu jumlahnya juga. Tetapi, sudah, setidak-tidaknya lebih dari dua,” kata Maryono.

Dalam laporan tersebut, Razman Arif Nasution dilaporkan melanggar tiga pasal dalam KUHP, yaitu:

  1. Pasal 335 KUHP – tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
  2. Pasal 207 KUHP – tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.
  3. Pasal 217 KUHP – tentang tindak pidana membuat gaduh di dalam sidang pengadilan atau di tempat pegawai negeri menjalankan tugasnya.

Jika terbukti bersalah, Razman dan pihak-pihak terkait bisa menghadapi konsekuensi hukum yang serius.

Kronologi Kericuhan di Ruang Sidang

Berdasarkan informasi yang beredar, kericuhan dalam sidang terjadi saat sesi perdebatan antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris semakin memanas.

Beberapa faktor yang diduga menjadi pemicu kericuhan:

  • Adanya perbedaan pendapat yang tajam antara kedua pengacara.
  • Nada bicara yang semakin keras dan memanas.
  • Tuduhan-tuduhan yang saling dilontarkan.
  • Ketidaksabaran dari kedua belah pihak yang akhirnya berujung pada kegaduhan.

Hakim yang memimpin sidang sempat mencoba menenangkan situasi, tetapi suasana tetap tidak kondusif, sehingga sidang harus diskors sementara waktu.

Dalam video yang beredar di media sosial, tampak kondisi di dalam ruang sidang menjadi gaduh, dengan beberapa pihak terlihat berdiri dan beradu argumen.

Akibat kejadian ini, PN Jakut merasa perlu mengambil langkah tegas dengan melaporkan insiden tersebut ke pihak berwenang.

Tanggapan Hotman Paris dan Razman Arif Nasution

Hotman Paris: “Saya Tidak Ingin Masalah Ini Membesar”

Hotman Paris dalam wawancara singkat menyatakan bahwa ia tidak ingin memperpanjang masalah ini dan lebih memilih untuk fokus pada jalannya persidangan.

“Saya hanya menjalankan tugas sebagai pengacara. Saya tidak ingin masalah ini semakin membesar,” ujar Hotman.

Razman Arif Nasution: “Saya Akan Hadapi Ini”

Sementara itu, Razman Arif Nasution justru memberikan pernyataan yang lebih tegas. Ia menganggap laporan PN Jakut ke Bareskrim Polri sebagai bentuk tekanan terhadap dirinya dan timnya.

“Saya tidak takut, saya akan menghadapi ini. Semua ada prosesnya,” ujar Razman dalam konferensi pers singkat.

Razman juga menilai bahwa insiden ini seharusnya tidak sampai dilaporkan ke kepolisian, karena menurutnya keributan dalam sidang merupakan bagian dari dinamika hukum yang biasa terjadi.

BACA JUGA :Zarof Ricar Didakwa Bantu Suap Hakim Agung yang Adili Kasasi Ronald Tannur

Bagaimana Pengaruh Insiden Ini terhadap Profesi Pengacara di Indonesia?

Kericuhan dalam persidangan bukanlah hal yang seharusnya terjadi, terutama di antara pengacara yang seharusnya memahami etika hukum.

Beberapa dampak yang mungkin timbul akibat insiden ini:

1. Mencoreng Citra Profesi Pengacara

  • Sebagai orang yang memahami hukum, pengacara seharusnya bisa memberikan contoh yang baik dalam menjalankan profesinya.
  • Kegaduhan di ruang sidang justru memperburuk citra pengacara di mata masyarakat.

2. Meningkatkan Pengawasan terhadap Etika Pengacara

  • Kejadian ini bisa memicu adanya pengawasan lebih ketat terhadap pengacara dalam persidangan.
  • Tidak menutup kemungkinan akan ada aturan baru atau sanksi tambahan untuk pengacara yang membuat kericuhan dalam persidangan.

3. Bisa Menjadi Preseden dalam Penanganan Kasus Serupa

  • Jika laporan PN Jakut ke Bareskrim Polri berlanjut hingga ke proses hukum, maka ini bisa menjadi preseden bagi kasus serupa di masa depan.
  • Pengacara yang melanggar etika persidangan bisa dikenakan sanksi yang lebih berat jika kasus seperti ini kembali terjadi.

Perlu Evaluasi dalam Penegakan Etika Profesi

Insiden kericuhan antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris dalam sidang di PN Jakarta Utara menjadi sorotan publik dan menuai kritik dari berbagai pihak.

Beberapa poin utama dari kejadian ini:

  • PN Jakut menyesalkan insiden ini dan menyatakan bahwa keributan seharusnya tidak perlu terjadi.
  • Razman Arif Nasution dan beberapa pihak lainnya telah resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran tiga pasal dalam KUHP.
  • Insiden ini bisa berdampak pada citra profesi pengacara serta mendorong adanya pengawasan lebih ketat terhadap etika dalam persidangan.

Jika tidak ada langkah evaluasi yang serius, insiden seperti ini bisa terus berulang di masa depan dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum di Indonesia.

Kini, semua mata tertuju pada bagaimana kasus ini akan diproses oleh pihak kepolisian, serta apakah ada langkah-langkah yang akan diambil untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

By Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *