Kemenag Pastikan Tetap Berikan Tunjangan Insentif Guru di Tengah Efisiensi Anggaran
Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa tunjangan insentif bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah tetap akan disalurkan pada tahun 2025. Meskipun pemerintah sedang melakukan efisiensi anggaran, dana untuk tunjangan ini tetap dialokasikan untuk memastikan kesejahteraan guru tetap terjaga.
Kemenag menegaskan bahwa alokasi anggaran untuk tunjangan insentif guru telah dibahas dalam Rapat Kerja bersama DPR. Tunjangan akan disalurkan secara bertahap, sehingga guru yang memenuhi kriteria tetap akan menerima haknya.

“Meski ada efisiensi, Kemenag sudah bersepakat dengan DPR dalam Rapat Kerja terkait alokasi anggaran bagi tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS. Tunjangan insentif ini akan disalurkan bertahap,” ujar Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, dalam siaran pers pada Minggu (16/2/2025).
Ia juga menambahkan bahwa tunjangan ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah atas dedikasi para guru yang telah berkontribusi dalam dunia pendidikan Islam di Indonesia. Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan para guru bisa lebih termotivasi dalam meningkatkan kualitas pembelajaran di madrasah dan RA.
Mengapa Insentif Guru Penting?
Kemenag Pastikan Tetap Berikan Tunjangan Insentif Guru di Tengah Efisiensi Anggaran Tunjangan insentif bukan hanya sekadar
bantuan finansial bagi guru, tetapi juga menjadi faktor penting dalam menjaga motivasi dan profesionalisme mereka dalam mengajar.
Di Indonesia, masih banyak guru yang berstatus bukan PNS, terutama di madrasah dan sekolah berbasis agama. Banyak dari mereka memiliki penghasilan rendah, sehingga tunjangan ini sangat membantu dalam menunjang kehidupan sehari-hari mereka.
Selain itu, dalam beberapa tahun terakhir, sektor pendidikan mengalami berbagai tantangan, termasuk:
- Meningkatnya biaya hidup, yang membuat gaji dan insentif guru semakin penting.
- Dampak pandemi Covid-19, yang sempat mengganggu kegiatan belajar-mengajar dan berdampak pada stabilitas ekonomi guru.
- Efisiensi anggaran pemerintah, yang menyebabkan beberapa sektor mengalami pemotongan dana, tetapi pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga kesejahteraan guru.
Menurut data Kemenag, jumlah guru bukan PNS di madrasah cukup besar, sehingga kebijakan ini memiliki dampak yang luas bagi kesejahteraan tenaga pendidik.
Syarat dan Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Guru RA dan Madrasah
Kemenag sedang menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) untuk mengatur kriteria guru yang berhak menerima tunjangan insentif ini. Adapun beberapa persyaratan utama bagi penerima tunjangan insentif meliputi:
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK serta terdaftar di Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag (SIMPATIKA).
- Belum lulus sertifikasi sebagai pendidik profesional.
- Memiliki Nomor PTK Kemenag (NPK) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru bukan PNS yang telah diangkat oleh Pemerintah, Kepala Madrasah Negeri, atau penyelenggara pendidikan selama minimal 2 tahun berturut-turut.
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV.
- Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka per minggu di satuan administrasi pangkalnya.
- Bukan penerima bantuan lain dengan sumber dana dari Kementerian Agama.
- Belum memasuki usia pensiun (60 tahun).
- Tidak memiliki pekerjaan tetap lain di luar RA atau Madrasah.
Selain itu, tunjangan insentif akan dihentikan jika guru:
- Meninggal dunia.
- Berusia lebih dari 60 tahun.
- Tidak lagi mengajar di madrasah.
- Diangkat sebagai Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau PNS.
- Berhalangan tetap atau tidak memenuhi syarat administrasi lainnya.
Tanggapan dari Para Guru dan Masyarakat
Kebijakan ini mendapatkan respon positif dari para guru, terutama mereka yang bergantung pada insentif ini untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Menurut H. Abdul Manan, seorang guru madrasah di Bekasi, tunjangan ini sangat membantu dalam membiayai pendidikan anak-anaknya.
“Saya sudah mengajar di madrasah selama lebih dari 10 tahun, tetapi gaji yang saya terima sangat minim. Dengan adanya tunjangan ini, setidaknya kami bisa memenuhi kebutuhan dasar dan terus memberikan pendidikan terbaik bagi siswa,” ujar Abdul Manan.
Hal senada disampaikan oleh Bu Siti, seorang guru RA di Semarang. Ia mengaku sempat khawatir bahwa efisiensi anggaran akan berdampak pada insentif yang diterimanya.
“Saya bersyukur pemerintah tetap memperhatikan kami. Tugas kami adalah mendidik generasi masa depan, tetapi kami juga butuh kepastian finansial untuk terus bertahan,” kata Siti.
Di sisi lain, beberapa pengamat pendidikan menilai bahwa tunjangan ini perlu ditingkatkan agar lebih sebanding dengan beban kerja guru madrasah yang sering kali melebihi jam mengajar guru di sekolah umum.
BACA JUGA:Bela Jokowi Soal Ambisi Kekuasaan Prabowo Mengumpat Tanpa Suara
Dampak Kebijakan Ini terhadap Dunia Pendidikan
Kebijakan tetap memberikan tunjangan insentif bagi guru di tengah efisiensi anggaran memiliki dampak positif dalam beberapa aspek:
- Meningkatkan kesejahteraan guru, sehingga mereka tetap bersemangat dalam mengajar.
- Mencegah migrasi guru ke sektor lain, mengingat banyak guru madrasah bukan PNS yang mencari pekerjaan tambahan untuk mencukupi kebutuhan hidup.
- Menjamin kualitas pendidikan, karena guru yang lebih sejahtera akan lebih fokus dalam mengajar dan membimbing siswa.
- Memastikan pendidikan berbasis agama tetap berkembang, mengingat madrasah dan RA memiliki peran penting dalam sistem pendidikan nasional.
Meski demikian, para ahli berharap agar anggaran untuk pendidikan terus ditingkatkan, bukan hanya untuk insentif guru, tetapi juga untuk fasilitas sekolah, pelatihan guru, serta pengembangan kurikulum madrasah dan RA.
Meskipun pemerintah melakukan efisiensi anggaran, tunjangan insentif bagi guru bukan PNS di RA dan Madrasah tetap akan diberikan. Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan tenaga pendidik di sektor pendidikan Islam.
Dengan adanya kriteria yang jelas bagi penerima tunjangan, diharapkan program ini dapat berjalan dengan transparan dan tepat sasaran. Para guru pun menyambut baik keputusan ini, karena sangat membantu dalam meningkatkan kesejahteraan mereka.
Namun, masih ada tantangan yang perlu diatasi, seperti kesenjangan kesejahteraan antara guru PNS dan bukan PNS, serta perlunya peningkatan anggaran pendidikan agar kualitas pengajaran semakin baik.
Ke depan, diharapkan program insentif ini bisa terus ditingkatkan, baik dari segi nominal maupun cakupannya, agar lebih banyak guru dapat merasakan manfaatnya dan dunia pendidikan Indonesia semakin maju.