Kasus Bocah 6 Tahun Tewas Tersedot Pipa Kolam Renang, Polisi Periksa Pengelola

Kasus Bocah 6 Tahun Tewas Tersedot Pipa Kolam Renang, Polisi Periksa Pengelola

GARUT,  – Jajaran Kepolisian Polres Garut terus melakukan penyelidikan atas kasus tragis yang menimpa seorang bocah berusia enam tahun di sebuah kolam renang di Kecamatan Pameungpeuk, Garut, pada Minggu (23/2/2025).

Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memeriksa pemilik kolam renang terkait insiden tersebut.

“Tadi malam sudah diperiksa (pemilik kolam renang),” kata Joko saat dihubungi lewat aplikasi pesan pada Rabu (26/2/2025) siang.

Selain pemilik kolam, dua saksi lainnya juga telah diperiksa, sehingga total saksi yang diperiksa hingga saat ini mencapai tujuh orang.

“Nambah tiga orang lagi yang diperiksa,” jelas Joko.

Kasus Bocah 6 Tahun Tewas Tersedot Pipa Kolam Renang, Polisi Periksa Pengelola
Kasus Bocah 6 Tahun Tewas Tersedot Pipa Kolam Renang, Polisi Periksa Pengelola

memastikan bagaimana perkembangan lanjutan kasus ini karena pihaknya masih terus melakukan

pendalaman dengan cara memeriksa saksi-saksi.

Kasus Bocah 6 Tahun Tewas Tersedot Pipa Kolam Renang, Polisi Periksa Pengelola

Kejadian tragis ini menimpa seorang bocah laki-laki berinisial BN (6), warga Kampung Cimayal, Desa

Bojong Kaler, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Korban meninggal dunia

setelah tersangkut di pipa pembuangan air kolam renang pada Minggu (23/2/2025) pukul 10.00 WIB.

Menurut Plt Kasat Polairud Polres Garut, Iptu Aep Saprudin, insiden terjadi saat korban bermain di wahana perosotan dan meluncur ke dalam kolam dengan kedalaman satu meter.

“Saksi melihat korban tidak muncul kembali ke permukaan. Ternyata tangannya tersangkut di saluran pembuangan air,” ujar Aep, Minggu (23/2/2025).

Melihat korban yang tidak muncul kembali, pengunjung lain yang menyaksikan kejadian itu langsung berusaha menolong. Namun, upaya penyelamatan mengalami hambatan akibat kuatnya arus air yang keluar dari lubang pembuangan, terlebih karena penutup saluran yang terbuka.

Kasus Bocah 6 Tahun Tewas Tersedot Pipa Kolam Renang, Polisi Periksa Pengelola

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut, Ade Hendarsyah, menyatakan bahwa dinasnya tidak memiliki kewenangan untuk mengatur spesifikasi teknis kolam renang yang dijadikan sebagai tempat wisata.

Kasus ini menyoroti kurangnya pengawasan terhadap standar keselamatan di kolam renang publik.

Hingga saat ini, tidak ada regulasi yang secara khusus mengatur spesifikasi pipa pembuangan

air kolam renang di tempat wisata, yang dapat mengakibatkan risiko serupa di masa mendatang.

Langkah-Langkah Kepolisian dalam Penyelidikan

Untuk mengusut kejadian ini, Polres Garut telah mengambil beberapa langkah, di antaranya:

  1. Memeriksa pemilik kolam renang dan saksi-saksi untuk mengetahui apakah ada kelalaian dalam pengelolaan fasilitas kolam.
  2. Melakukan pengecekan di lokasi kejadian untuk mengetahui kondisi pipa pembuangan air serta faktor teknis lainnya yang dapat berkontribusi terhadap insiden ini.
  3. Mengumpulkan bukti dan keterangan dari pengunjung yang berada di lokasi kejadian.
  4. Menunggu hasil autopsi dan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam kasus ini.

Jika terbukti ada unsur kelalaian atau pelanggaran standar keselamatan, pemilik kolam renang dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Potensi Sanksi Hukum bagi Pengelola Kolam Renang

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pemilik kolam renang dapat dikenakan sanksi jika terbukti lalai dalam menjamin keselamatan pengguna fasilitas. Pasal yang dapat diterapkan antara lain:

  • Pasal 8: Menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.
  • Pasal 19: Menyatakan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian akibat penggunaan barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
  • Pasal 62: Menyebutkan ancaman hukuman bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan, yaitu pidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Jika terbukti terjadi kelalaian serius, pengelola juga bisa dikenai pasal dalam KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.

Langkah Pencegahan dan Standarisasi Keamanan Kolam Renang

Untuk mencegah kejadian serupa terjadi di masa mendatang, perlu adanya standar keselamatan kolam renang yang lebih ketat, di antaranya:

  1. Pemasangan Penutup Pipa Pembuangan yang Aman
    • Setiap kolam renang wajib memiliki penutup pipa pembuangan air yang kokoh dan tidak mudah terbuka.
  2. Sistem Perawatan dan Inspeksi Rutin
    • Pengelola kolam renang harus melakukan inspeksi berkala terhadap semua fasilitas, terutama sistem pembuangan air, guna memastikan keamanannya.
  3. Peningkatan Pengawasan dan Pengelolaan Kolam
    • Setiap kolam renang wajib memiliki lifeguard profesional yang bertugas mengawasi pengunjung dan memberikan pertolongan segera jika terjadi insiden.
  4. Pemasangan Rambu dan Peringatan Bahaya
    • Peringatan tentang potensi bahaya harus dipasang di area sekitar kolam, termasuk informasi tentang kedalaman air, risiko tersedot saluran pembuangan, serta aturan keselamatan lainnya.
  5. Regulasi dan Sertifikasi untuk Kolam Renang Umum
    • Pemerintah daerah harus membuat peraturan yang lebih ketat terkait operasional kolam renang dan mewajibkan setiap pengelola mendapatkan sertifikasi keselamatan sebelum beroperasi.

Kematian bocah 6 tahun di kolam renang Kecamatan Pameungpeuk, Garut, menjadi peringata

penting akan perlunya peningkatan standar keselamatan di kolam renang umum.

Saat ini, Polres Garut masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa pemilik dan beberapa saksi lainnya.

Regulasi keselamatan yang lebih ketat, pengawasan berkala, serta edukasi kepad pengelola

dan pengunjung kolam renang sangat diperlukan untuk mencegah kejadian serupa terjadi di masa mendatang.

Jika ditemukan kelalaian dalam pengelolaan kolam renang, pemilik dapat menghadapi sanksi

hukum yang berat, baik dari segi hukum perlindungan konsumen maupun KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian.

Semoga peristiwa ini dapat menjadi pelajaran penting bagi pengelola tempat wisata

.air untuk lebih mengutamakan keselamatan pengunjung, terutama anak-anak yang rentan terhadap risiko kecelakaan di kolam renang.

By Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *