Komisi XIII DPR Dukung Ide Bikin Penjara di Pulau Terpencil untuk Koruptor
Pemberantasan korupsi di Indonesia terus menjadi isu utama dalam pemerintahan. Baru-baru ini, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan ide membangun penjara di pulau terpencil khusus untuk para koruptor sebagai langkah untuk memperberat hukuman dan mencegah mereka mengulangi perbuatannya.
Ide ini mendapat dukungan dari Komisi XIII DPR RI, terutama dari Ketua Komisi XIII Willy Aditya. Menurutnya, gagasan ini bukan hanya sebagai bentuk hukuman bagi koruptor, tetapi juga menjadi momen untuk memperbaiki sistem pemasyarakatan di Indonesia yang selama ini mengalami berbagai masalah, seperti overkapasitas di lapas dan rutan.

Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih dalam mengenai ide penjara di pulau terpencil, bagaimana respons DPR dan masyarakat, serta potensi manfaat dan tantangan dalam implementasinya.
Komisi XIII DPR Dukung Ide Bikin Penjara di Pulau Terpencil untuk Koruptor
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menyatakan bahwa usulan Presiden Prabowo ini layak untuk dipertimbangkan dan harus dijadikan momen perbaikan sistem pemasyarakatan di Indonesia, bukan hanya bagi napi koruptor, tetapi juga bagi seluruh warga binaan.
Saat ini, Indonesia memiliki 525 lapas dan rutan yang tersebar di 33 Kantor Wilayah Pemasyarakatan (Kanwil Pemasyarakatan). Sayangnya, jumlah narapidana yang mendekam di dalamnya jauh melebihi kapasitas yang seharusnya.
“Kalau kita lihat dari keberadaan 525 lokasi lapas dan rutan yang ada saat ini di 33 Kanwil Pemasyarakatan, itu terjadi over kapasitas di atas 100%. Artinya, kita memang butuh metode untuk menguranginya,” kata Willy dalam keterangannya pada Selasa, 18 Maret 2025.
Sebagai solusi, Willy menyebut bahwa Indonesia memiliki lebih dari 17.000 pulau, yang beberapa di antaranya bisa digunakan sebagai lokasi penjara bagi koruptor.
Baca juga:Pembelajaran Manajemen Krisis Riuh “Oplosan” Pertamina
Jumlah Napi Koruptor di Indonesia
Menurut Willy, saat ini narapidana kasus korupsi menduduki peringkat kedua tertinggi dalam kategori napi pidana khusus di Indonesia. Berdasarkan data yang dikumpulkan:
- Jumlah napi korupsi: 5.196 orang
- Jumlah napi kasus pembunuhan: 5.266 orang
- Jumlah napi narkotika: Lebih dari 1.100 orang
- Total napi di Indonesia: 122.186 orang
- Napi dengan hukuman mati atau seumur hidup: 5 orang
- Napi pembunuhan dengan hukuman berat: 486 orang
Dari data ini, terlihat bahwa napi korupsi masih menjadi salah satu kelompok terbesar di dalam penjara, meskipun jumlahnya masih kalah dibandingkan dengan napi kasus pembunuhan dan narkotika.
Dengan memindahkan napi koruptor ke penjara khusus di pulau terpencil, diharapkan bisa mengurangi overkapasitas lapas dan rutan di daerah perkotaan.
Lokasi Potensial untuk Penjara Terpencil
Dalam wacananya, Willy Aditya juga menyebut beberapa lokasi potensial untuk pembangunan penjara koruptor di pulau terpencil. Beberapa daerah yang dianggap cocok antara lain:
- Aceh: Memiliki 363 pulau kecil yang bisa digunakan untuk membangun lapas baru.
- Sumatera Utara: Memiliki 229 pulau kecil yang bisa menjadi alternatif lokasi.
- Jawa: Meski padat, ada beberapa pulau di sekitar Lampung dan NTB yang bisa dimanfaatkan.
Namun, ia menekankan bahwa prinsip pemasyarakatan tetap harus diperhatikan, sehingga para narapidana, termasuk koruptor, tetap mendapatkan hak-haknya selama menjalani hukuman.
“Menghukum di tempat terpencil jangan sampai menjadi bentuk hukuman tambahan di luar putusan pengadilan,” tegasnya.
Reaksi Publik terhadap Rencana Ini
Ide penjara di pulau terpencil untuk koruptor ini mendapat beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian besar publik mendukung gagasan ini, menganggapnya sebagai langkah tegas dalam memberantas korupsi. Namun, ada juga yang mengkhawatirkan efektivitasnya.
Dukungan Publik
Banyak masyarakat yang merasa bahwa koruptor selama ini mendapat hukuman yang terlalu ringan, bahkan sering mendapat fasilitas mewah di dalam lapas. Oleh karena itu, wacana penjara terpencil dianggap sebagai hukuman yang lebih setimpal.
Komentar dari warganet di media sosial banyak yang mendukung kebijakan ini:
- “Bagus! Koruptor nggak boleh diperlakukan spesial, biar mereka merasakan penderitaan rakyat.”
- “Mereka bikin negara rugi triliunan, tapi enak-enakan di dalam sel VIP. Kalau bisa, bikin aja di pulau yang dikelilingi hiu!”
- “Setuju banget! Koruptor harus dikasih efek jera supaya nggak ada yang berani lagi nyolong uang rakyat.”
Kekhawatiran dan Tantangan
Namun, ada juga beberapa pihak yang mempertanyakan efektivitas dan implementasi dari ide ini:
-
Biaya Pembangunan dan Operasional
- Membangun penjara di pulau terpencil tentu membutuhkan biaya besar, baik untuk konstruksi maupun operasional jangka panjang.
- Pemerintah harus memastikan bahwa pembangunan ini benar-benar memberikan efek jera dan bukan hanya sekadar proyek yang membuang anggaran negara.
-
Keamanan dan Pengawasan
- Penjara yang berada di pulau terpencil tetap membutuhkan sistem keamanan yang ketat agar napi tidak melarikan diri.
- Dibutuhkan pengawasan yang lebih ketat dibandingkan lapas biasa, karena kemungkinan adanya penyelundupan barang ilegal atau praktik suap dari oknum penjaga.
-
Aspek Kemanusiaan
- Meskipun koruptor dianggap merugikan negara, mereka tetap memiliki hak sebagai manusia.
- Perlu adanya standar pemasyarakatan yang adil agar tidak terjadi pelanggaran HAM.
Langkah Selanjutnya: Kajian Komprehensif
Menindaklanjuti usulan ini, Willy Aditya meminta kementerian terkait untuk segera melakukan kajian komprehensif mengenai pembangunan penjara khusus koruptor.
“Karena ini idenya berasal dari Pak Presiden, maka semestinya kementerian teknis juga bisa segera bersiap dengan kajian komprehensifnya,” ujarnya.
Diharapkan, kajian ini dapat menjawab berbagai tantangan, mulai dari biaya pembangunan, efektivitas, keamanan, hingga perlakuan terhadap narapidana.
Kesimpulan: Apakah Penjara di Pulau Terpencil Solusi Tepat?
Gagasan penjara di pulau terpencil untuk koruptor yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan didukung oleh Komisi XIII DPR merupakan langkah berani dalam upaya pemberantasan korupsi. Jika diterapkan dengan benar, ini bisa menjadi solusi atas beberapa masalah utama dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia, seperti:
- Mengurangi overkapasitas lapas dan rutan
- Meningkatkan efek jera bagi pelaku korupsi
- Menegaskan sikap pemerintah dalam memerangi korupsi
Namun, perlu ada kajian yang matang untuk memastikan bahwa konsep ini dapat diterapkan secara efektif tanpa melanggar prinsip pemasyarakatan dan HAM.
Dengan adanya kebijakan ini, akankah Indonesia semakin tegas dalam memberantas korupsi? Ataukah masih ada tantangan besar yang harus diselesaikan?
Mari kita tunggu kelanjutan dari wacana ini.