DPR dan Pemerintah Sepakat Selesaikan Sengketa Pulau Aceh dan Sumatera Utara

Perselisihan batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terkait kepemilikan sejumlah pulau kecil kembali mencuat ke permukaan.

Namun dalam langkah yang patut diapresiasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah

pusat sepakat untuk menyelesaikan sengketa ini secara damai dan konstitusional, mengutamakan dialog administratif dan kajian hukum yang adil.

Kesepakatan ini muncul setelah berbagai rapat koordinasi dilakukan oleh Komisi II DPR RI yang membidangi pemerintahan dalam negeri

dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pemerintah daerah Aceh dan Sumatera Utara, serta Badan Informasi Geospasial (BIG).

DPR dan Pemerintah Sepakat Selesaikan Sengketa Pulau Aceh dan Sumatera Utara
DPR dan Pemerintah Sepakat Selesaikan Sengketa Pulau Aceh dan Sumatera Utara

Sengketa Pulau Berulang

Sengketa batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara sejatinya bukan hal baru. Persoalan ini berkaitan dengan sejumlah

pulau kecil di wilayah perairan barat dan timur yang hingga kini masih diperdebatkan status administratifnya.

Salah satu wilayah yang kerap menjadi titik panas adalah Pulau Berhala dan beberapa gugusan pulau kecil di wilayah Langkat dan Aceh Tamiang.

Selama bertahun-tahun, dualisme pengelolaan wilayah menyebabkan kebingungan baik bagi pemerintah daerah

aparat keamanan, hingga masyarakat setempat. Masalah ini juga menyangkut persoalan layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan.


DPR Dorong Penyelesaian Melalui Kajian Hukum

Komisi II DPR menekankan pentingnya menyelesaikan persoalan ini tanpa konflik. Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia

menyampaikan bahwa seluruh pihak harus menahan diri dan tidak membiarkan konflik lokal berkembang menjadi isu politik yang memperkeruh situasi.

“Kita ingin penyelesaian tuntas dan adil, berdasarkan kajian hukum dan data peta geospasial yang diakui secara nasional,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa DPR mendesak Kementerian Dalam Negeri dan BIG untuk segera merampungkan pemetaan batas wilayah berdasarkan UU

peraturan daerah, dan sejarah administratif masing-masing provinsi.


Kemendagri Fasilitasi Mediasi

Pemerintah melalui Kemendagri menyatakan siap menjadi fasilitator utama dalam proses mediasi antara dua provinsi tersebut.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menegaskan bahwa kementerian akan mengedepankan pendekatan dialog dan administrasi.

“Penyelesaian batas wilayah bukan semata soal peta, tetapi juga menyangkut pelayanan publik dan harmonisasi masyarakat perbatasan,” jelasnya.

Pemerintah berkomitmen untuk menghadirkan keputusan yang tidak memihak, dan tetap menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


Respon Pemerintah Daerah

Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara menyambut baik langkah DPR dan Kemendagri.

Gubernur Aceh melalui juru bicaranya menyatakan bahwa Aceh akan mengikuti seluruh proses hukum dan administratif sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Pemprov Sumut juga menyampaikan kesiapan penuh untuk duduk bersama dan membuka seluruh

dokumen administratif serta peta yang dimiliki demi menemukan titik temu.


Harapan Masyarakat Setempat

Masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan mengaku berharap agar masalah ini segera tuntas.

Mereka menginginkan kepastian status administratif agar bisa mendapatkan layanan publik secara jelas.

Beberapa warga menyebut bahwa selama ini terjadi kebingungan dalam pengurusan dokumen seperti KTP, akta kelahiran

hingga surat kepemilikan tanah karena ketidakjelasan wilayah administratif.

Baca juga: Pemerintah Bakal Hati-Hati soal Polemik 13 Pulau Trenggalek Pindah ke Tulungagung


Penutup: Jaga Persatuan, Hormati Proses

Sengketa batas wilayah antarprovinsi bukan hal asing di Indonesia, mengingat kompleksitas sejarah dan struktur administrasi

yang berkembang dari masa ke masa. Namun penyelesaian sengketa seperti ini harus menjadi contoh bahwa dialog, hukum, dan koordinasi antar lembaga tetap menjadi jalan terbaik.

DPR dan pemerintah telah menunjukkan komitmen untuk menjaga persatuan. Kini, saatnya semua pihak—termasuk

tokoh masyarakat dan pemimpin daerah—berpartisipasi aktif dalam menyelesaikan

perbedaan dengan cara yang bermartabat demi kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat di kedua provinsi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *