UMKM Panik Jualan Online Dipungut Pajak, Sosialisasi Belum Jalan

Mulai tahun 2025, pemerintah secara resmi memberlakukan ketentuan pajak untuk kegiatan perdagangan daring (online)

termasuk yang dilakukan oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Langkah ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan menciptakan iklim bisnis yang adil antara usaha daring dan konvensional.

Namun, alih-alih disambut positif, kebijakan ini justru menimbulkan kepanikan di kalangan pelaku UMKM

 khususnya mereka yang bergantung pada platform marketplace dan media sosial untuk menjual produknya.

Banyak pelaku usaha mengaku bingung, tidak tahu cara melapor pajak, hingga takut terkena sanksi karena tidak paham kewajiban perpajakan mereka.


UMKM Panik Jualan Online Dipungut Pajak, Sosialisasi Belum Jalan

Salah satu keluhan paling banyak disuarakan oleh pelaku UMKM adalah kurangnya sosialisasi dari pemerintah.

Banyak di antara mereka yang belum pernah mendapat pelatihan, informasi resmi, atau pendampingan soal mekanisme pemungutan, pelaporan, dan pembayaran pajak untuk transaksi daring.

Bahkan, sebagian besar pelaku usaha mengaku baru mengetahui kewajiban ini dari media sosial atau informasi simpang siur dari sesama penjual.

Hal ini memicu kekhawatiran dan kebingungan yang semakin meluas di komunitas pelaku UMKM online.


Jenis Pajak yang Dikenakan pada UMKM Online

Menurut informasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), UMKM online dikenakan dua jenis pajak utama:

  1. Pajak Penghasilan (PPh Final UMKM):
    Tarif sebesar 0,5% dari omzet bulanan untuk usaha dengan pendapatan di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN):
    Hanya berlaku bagi pelaku usaha yang telah memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun dan terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Selain itu, pemerintah juga mendorong kerja sama dengan platform digital (seperti marketplace dan e-commerce) untuk memfasilitasi pemungutan dan pelaporan pajak secara otomatis, meskipun teknis pelaksanaannya masih belum seragam di semua platform.


Ketakutan UMKM: Omzet Menurun, Beban Bertambah

Kekhawatiran utama pelaku UMKM bukan hanya soal ketidaktahuan, tetapi juga terkait penurunan omzet dan potensi penambahan beban operasional.

Banyak pelaku usaha kecil khawatir harga jual produk mereka akan naik jika pajak harus ditanggung konsumen, atau justru laba mereka yang akan tergerus jika menanggung pajak sendiri.

Beberapa pelaku UMKM juga mengaku masih menjalankan bisnis secara informal, belum memiliki NPWP, dan tidak terbiasa berurusan dengan administrasi perpajakan.

Bagi mereka, aturan baru ini terasa rumit dan berisiko menghambat pertumbuhan usaha kecil yang baru merangkak naik pascapandemi.


Pemerintah Diminta Lakukan Pendekatan Edukatif

Berbagai asosiasi dan komunitas UMKM meminta agar pemerintah melakukan pendekatan edukatif terlebih dahulu

 bukan langsung represif atau menakut-nakuti dengan sanksi. Mereka mengusulkan adanya:

  • Program sosialisasi pajak khusus untuk UMKM berbasis daring.

  • Pelatihan sederhana soal pelaporan dan penghitungan pajak.

  • Fasilitasi digitalisasi pajak yang mudah dan terintegrasi dengan platform e-commerce.

  • Masa transisi atau relaksasi sanksi untuk pelaku usaha baru yang belum memahami kewajiban pajaknya.

Langkah-langkah ini dianggap penting agar pelaku UMKM tidak lari dari kewajiban, tetapi justru merasa dibantu dan diberdayakan untuk berkembang secara formal.


Kesimpulan: Perlu Kolaborasi dan Pendekatan Persuasif

Pengenaan pajak bagi UMKM online adalah langkah strategis untuk memperkuat penerimaan negara dan menyetarakan lapangan usaha.

Namun, tanpa sosialisasi yang efektif dan pendampingan yang intensif, kebijakan ini justru bisa menjadi beban baru bagi pelaku usaha kecil.

Pemerintah perlu menjalin kolaborasi dengan asosiasi UMKM, platform digital, dan komunitas lokal untuk menjelaskan manfaat dan prosedur perpajakan dengan bahasa yang mudah dipahami. Dengan pendekatan persuasif, bukan hanya pajak yang akan meningkat, tetapi juga kepercayaan dan partisipasi aktif pelaku UMKM dalam pembangunan ekonomi nasional.

Baca juga:Harga Emas Antam Logam Mulia Hari Ini Naik Tipis, Buyback Berapa?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *