Pedagang Online Siap-siap, Sri Mulyani Rencanakan Pajak 0,5 Persen Lewat Marketplace

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan tengah mempersiapkan kebijakan baru terkait perpajakan bagi pelaku

usaha digital, khususnya yang berjualan melalui marketplace Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan

bahwa pihaknya sedang mengkaji penerapan pajak sebesar 0,5 persen yang akan dipotong secara langsung dari transaksi para pedagang online.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak di sektor digital yang terus

tumbuh pesat, serta memperluas basis pajak nasional di tengah transformasi ekonomi berbasis teknologi.


Pedagang Online Siap-siap, Sri Mulyani Rencanakan Pajak 0,5 Persen Lewat Marketplace

Menurut Sri Mulyani, potensi penerimaan negara dari transaksi digital sangat besar. Namun, hingga kini masih banyak pelaku UMKM

digital yang belum secara aktif melaporkan kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, pemerintah berencana untuk menerapkan

pemotongan pajak secara otomatis melalui sistem marketplace, sehingga pajak dapat langsung dipungut dari setiap transaksi yang dilakukan oleh pedagang.

“Selama ini, kita mengandalkan pelaporan sukarela. Namun dalam praktiknya, kepatuhan masih sangat rendah.

Dengan mekanisme ini, kami ingin menciptakan sistem yang lebih adil dan efisien,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama DPR.


Besaran Pajak Mengacu pada Tarif Final UMKM

Besaran pajak yang direncanakan adalah 0,5 persen, mengikuti skema PPh Final UMKM yang selama ini berlaku bagi pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.

Mekanisme pungutan pajak ini akan difasilitasi oleh platform marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Lazada, dan lainnya, yang akan bertindak sebagai pemotong dan penyetor pajak ke kas negara.

Artinya, setiap transaksi penjualan yang dilakukan oleh pelaku usaha kecil dan menengah di platform tersebut secara otomatis akan dikenakan potongan pajak, dan tidak perlu lagi membayar pajak secara manual di akhir tahun.


Respons Beragam dari Pelaku Usaha

Rencana ini memicu respons beragam dari kalangan pelaku usaha digital. Sebagian menyambut baik karena sistem otomatis dianggap lebih praktis dan menghindari kerepotan administratif. Namun tak sedikit pula yang merasa keberatan, terutama pedagang kecil yang margin keuntungannya relatif tipis.

“Kalau langsung dipotong, kami khawatir penghasilan bersih semakin kecil. Apalagi belum tentu semua produk terjual cepat,” kata Diah, penjual perlengkapan rumah tangga di salah satu e-commerce. Meski demikian, ia mengakui bahwa sistem ini bisa membuat pelaku usaha lebih tertib dalam membayar pajak.


Marketplace Siap Jalankan Kebijakan

Pihak pengelola marketplace pun menyatakan kesiapan mereka untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam implementasi kebijakan ini.

Beberapa platform besar telah melakukan koordinasi teknis dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan sistem potong pajak otomatis bisa berjalan sesuai ketentuan.

“Saat ini kami masih menunggu regulasi resmi dan akan mengikuti arahan pemerintah.

Prinsipnya, kami mendukung kebijakan perpajakan yang transparan dan adil,” ujar juru bicara salah satu platform e-commerce nasional.


Pemerintah Jamin Tidak Memberatkan UMKM

Menanggapi kekhawatiran publik, Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan untuk membebani pelaku usaha kecil.

Sebaliknya, sistem ini diharapkan bisa mendorong pelaku UMKM untuk masuk ke dalam ekosistem formal, sehingga mereka bisa menikmati manfaat lebih luas seperti akses pembiayaan, perlindungan hukum, dan program bantuan pemerintah.

“UMKM adalah tulang punggung ekonomi kita. Justru dengan masuk sistem, mereka akan lebih mudah mendapatkan dukungan,” tegas Menkeu.


Kesimpulan: Langkah Menuju Ekonomi Digital yang Tertib

Rencana penerapan pajak 0,5 persen melalui marketplace merupakan langkah strategis pemerintah dalam menyesuaikan regulasi dengan perkembangan zaman.

Di tengah melonjaknya transaksi digital, keberadaan sistem pajak otomatis diharapkan bisa menciptakan ekonomi digital yang lebih tertib, adil, dan berkontribusi pada pendapatan negara.

Baca juga:OTT di Mandailing Natal, KPK Tangkap ASN dan Pihak Swasta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *