Pemerintah Tegaskan Target Penyelesaian Isu Sampah pada 2026
JAKARTA, vipbusinessnews.com – Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menyelesaikan masalah sampah yang kerap menjadi tantangan besar bagi negara ini, dengan target penyelesaian pada tahun 2026.

Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq saat rapat koordinasi nasional (rakornas) yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah.
Hanif menegaskan pentingnya rencana aksi bersama dalam menyelesaikan permasalahan pengelolaan sampah di seluruh Indonesia.
Rencana Aksi untuk Penanganan Sampah
“Rencana aksi dalam kolaborasi penuntasan masalah pengelolaan sampah harus diselesaikan
pada tahun 2025-2026,” ujar Hanif dalam keterangan resminya, Jumat (13/12/2024).
Hal ini sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menegaskan bahwa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah.
Dampak Buruk Sampah Terhadap Lingkungan
Sampah, yang merupakan isu global, kini semakin menjadi perhatian karena dampaknya terhadap krisis lingkungan.
Data dari Global Waste Management Outlook 2024 menyebutkan bahwa sekitar 38 persen sampah global tidak terkelola dengan baik.
Hal ini menyebabkan pencemaran lingkungan, peningkatan gas rumah kaca (GRK), dan masalah kesehatan yang semakin meningkat.
Ancaman Gas Metana dan Sistem Open Dumping
Hanif menyebutkan bahwa gas metana yang dihasilkan dari tempat pembuangan akhir (TPA) yang menggunakan sistem terbuka (open dumping) adalah ancaman serius. Gas metana memiliki dampak yang lebih besar terhadap atmosfer dibandingkan karbon dioksida.
Menurutnya, jika masalah ini tidak segera diatasi, dapat menyebabkan bencana serupa dengan yang terjadi di TPA Leuwi Gajah.
Tugas Pemerintah Daerah dan Pendanaan Pengelolaan Sampah
Pemerintah daerah, menurut Hanif, memiliki kewajiban untuk menekan jumlah sampah yang masuk ke TPA serta memperbaiki sistem pengelolaan sampah.
Hal ini akan didorong melalui pendanaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Hanif menambahkan, setidaknya 3 persen dari APBD perlu dialokasikan untuk operasional pengelolaan sampah.
Dukungan Semua Pihak Diperlukan
Untuk mencapai target penyelesaian masalah sampah pada 2026, Hanif menegaskan pentingnya dukungan
dari berbagai pihak, termasuk sektor swasta, kementerian/lembaga, dan pemangku kepentingan terkait lainnya. Semua pihak harus bersama-sama bekerja untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan.