Soal Kenaikan Pajak PPN Rieke Diah Pitaloka Minta Pemerintah Berinovasi Cari Sumber Anggaran Negara
JAKARTA, vipbusinessnews.com – Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengkritik rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 2025. Ia meminta pemerintah untuk lebih inovatif dan kreatif dalam mencari sumber anggaran negara, terutama terkait pembangunan infrastruktur.

Pentingnya Inovasi dalam Pengelolaan Anggaran Negara
Rieke menegaskan bahwa dana untuk pembangunan infrastruktur harus diprioritaskan pada sektor yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat banyak. “Dana pembangunan infrastruktur wajib diprioritaskan yang memengaruhi hajat hidup orang banyak,” ujar Rieke, Sabtu (21/12/2024). Ia mengusulkan agar pemerintah lebih memanfaatkan dana dari hasil pemberantasan korupsi sebagai alternatif sumber anggaran.
“Perlu inovasi dan kreativitas pemerintah dalam mencari sumber anggaran negara. Jangan membebani pajak rakyat atau membahayakan keselamatan negara. Segera himpun dan kalkulasikan dana dari kasus-kasus korupsi untuk dikembalikan ke kas negara,” lanjutnya.
Dampak Ekonomi dari Kenaikan PPN
Rieke mengingatkan bahwa kenaikan PPN berpotensi memicu sejumlah dampak negatif bagi perekonomian. Ia menyebutkan bahwa rencana ini dapat meningkatkan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menimbulkan tekanan ekonomi.
“Kenaikan PPN ini berisiko meningkatkan angka PHK, deflasi selama lima bulan berturut-turut, serta kenaikan harga kebutuhan pokok. Semua ini harus diwaspadai agar tidak berkembang menjadi krisis ekonomi,” kata Rieke.
Seruan untuk Menunda Kenaikan PPN
Dalam kesempatan tersebut, Rieke juga meminta Presiden untuk menunda atau membatalkan rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen. “Saya mendukung Presiden untuk menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen, sesuai amanat Pasal 7 ayat 3 dan ayat 2(a) UU 7/2021,” tegasnya.
Selain itu, Rieke menyarankan penerapan self-assessment monitoring system dalam tata kelola perpajakan. Sistem ini dianggap dapat memastikan pajak tidak hanya menjadi sumber pendapatan negara, tetapi juga alat pemberantasan korupsi dan strategi pelunasan utang negara.
Barang yang Dibebaskan dari PPN
Pemerintah telah mengumumkan bahwa kenaikan PPN tidak akan berlaku untuk barang-barang kebutuhan pokok masyarakat. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2020, beberapa barang seperti sembako (beras, daging, telur, ikan, susu, dan gula konsumsi), jasa pendidikan, kesehatan, serta angkutan umum akan dibebaskan dari PPN.
“Barang kebutuhan pokok seperti sembako dan layanan penting lainnya akan diberikan fasilitas PPN 0 persen,” jelas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Antisipasi Dampak Kenaikan PPN
Untuk mengantisipasi dampak dari kenaikan PPN, pemerintah berencana memberlakukan sejumlah paket stimulus ekonomi guna menjaga daya beli masyarakat. Dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat memitigasi tekanan ekonomi yang mungkin muncul akibat kenaikan PPN.
Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah berharap kenaikan PPN dapat diterapkan tanpa mengganggu stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.