Wajib Pajak Login Coretax yang Berlaku Mulai 1 Januari 2025
JAKARTA, vipbusinessnews.com – Pemerintah memperkenalkan Coretax Administration System (SIAP) sebagai bagian dari reformasi pajak di Indonesia. Setelah melewati tahap praimplementasi pada 16-31 Desember 2024, sistem ini akan resmi berlaku pada 1 Januari 2025. Sistem baru ini bertujuan mempermudah administrasi perpajakan dengan otomatisasi dan digitalisasi layanan, membuat proses lebih terintegrasi, andal, dan akurat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menyatakan bahwa tahap praimplementasi memungkinkan wajib pajak untuk mulai login dan beradaptasi dengan sistem sebelum peluncuran resmi. “Harapannya, saat implementasi penuh, wajib pajak tidak mengalami kesulitan dalam menggunakan aplikasi,” ujarnya, Selasa (24/12).
Keunggulan Coretax untuk Wajib Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa Coretax adalah bagian penting dari reformasi perpajakan yang meningkatkan otomatisasi dan transparansi layanan administrasi pajak.
- Pelaporan Otomatis
Salah satu fitur utama Coretax adalah pelaporan SPT otomatis. Jika sebelumnya wajib pajak harus mengisi laporan SPT secara manual melalui situs pajak, kini proses tersebut dilakukan secara digital dan otomatis, mengurangi potensi kesalahan dan meningkatkan efisiensi. - Transparansi Akun Wajib Pajak
Sistem ini memastikan setiap akun wajib pajak memiliki transparansi lebih tinggi, memudahkan wajib pajak memantau kewajiban perpajakan mereka.
Cara Login dan Pengaturan Awal
Berikut langkah-langkah untuk login dan mengatur akun Coretax DJP:
- Masukkan “ID Pengguna” (NIK atau NPWP).
- Masukkan “Kata Sandi” DJP Online dan kode captcha.
- Klik tombol Login.
Setelah login, wajib pajak diminta mengatur ulang kata sandi dan frasa sandi (passphrase) untuk keamanan tambahan. Passphrase akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital dalam berbagai layanan.
Untuk wajib pajak yang belum memiliki akun DJP Online atau belum melakukan pemadanan NIK dengan NPWP, proses aktivasi dapat dilakukan melalui Coretax mulai 1 Januari 2025.
Manfaat untuk Masa Depan Perpajakan
Coretax diharapkan meningkatkan efisiensi administrasi pajak, memberikan kemudahan bagi wajib pajak, dan mendukung upaya pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara. Dengan layanan digital ini, wajib pajak dapat memanfaatkan fitur-fitur seperti pelaporan otomatis, transparansi data, dan layanan mandiri, yang menjadikan pengelolaan pajak lebih modern dan efisien.