Mengenal Pemenang Tender Coretax, Sistem Pajak Baru Senilai Rp1,2 T
Jakarta – LG CNS-Qualysoft Consortium telah ditetapkan sebagai pemenang tender proyek Coretax, sebuah
sistem perpajakan canggih yang akan menggantikan sistem lama Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan nilai kontrak Rp1.228.357.900.000, proyek ini bertujuan untuk merevolusi administrasi perpajakan di Indonesia dengan teknologi modern.

Keputusan ini diumumkan oleh PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia (PwC) sebagai agen pengadaan, dan
dipertegas melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 549/KMK.03/2020 tertanggal 1 Desember 2020.
Solusi Canggih untuk Administrasi Perpajakan
Proyek Coretax akan menggunakan sistem Commercial Off-The-Shelf (COTS), yang dirancang untuk menggantikan sistem administrasi perpajakan yang telah digunakan sejak 2002. Teknologi baru ini diharapkan dapat:
- Meningkatkan Keandalan: Dengan sistem informasi yang lebih mutakhir, Coretax mampu mengelola data secara lebih efektif.
- Integrasi yang Lebih Baik: Menghubungkan berbagai fungsi perpajakan dalam satu platform untuk efisiensi maksimal.
- Adopsi Praktik Internasional: Memanfaatkan teknologi yang sesuai dengan standar global untuk meningkatkan kinerja dan transparansi.
Menurut DJP, sistem baru ini akan menghadirkan administrasi perpajakan yang terpercaya, andal, dan terintegrasi, serta diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan.
Konsultan Proyek dan Peran Deloitte
Selain LG CNS-Qualysoft Consortium, proyek ini juga melibatkan PT Deloitte Consulting sebagai pemenang pengadaan jasa konsultansi Owner’s Agent-Project Management and Quality Assurance dengan nilai kontrak Rp110 miliar. Deloitte memiliki peran penting dalam proyek ini, termasuk:
- Memberikan manajemen proyek dan pengelolaan vendor.
- Menyediakan penjaminan kualitas untuk memastikan implementasi berjalan sesuai rencana.
Deloitte akan bekerja sama dengan DJP untuk memastikan sistem baru ini tidak hanya memenuhi standar teknis, tetapi juga sesuai dengan kebutuhan wajib pajak dan pemerintah.
Peluncuran Coretax: Tonggak Baru Administrasi Pajak Indonesia
Coretax secara resmi diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024, dan mulai dapat diakses publik pada 1 Januari 2025 melalui portal resmi DJP di
Sistem ini diharapkan dapat:
- Mempermudah Wajib Pajak: Dengan fitur yang lebih intuitif dan proses yang disederhanakan.
- Meningkatkan Kepercayaan Publik: Melalui transparansi dan keandalan sistem administrasi.
- Mendukung Transformasi Digital Pemerintah: Sebagai bagian dari upaya modernisasi birokrasi di Indonesia.