Pedagang Sayur Jadi Tersangka Usai Temukan Dompet Berisi Kartu ATM dan PIN
Muh Yusran (36), seorang pedagang sayur asal Pangkajene Kepulauan, Sulawesi Selatan, tak pernah menyangka
bahwa temuan dompet yang ia jumpai di jalan akan membawanya ke hadapan hukum. Peristiwa ini terjadi pada 12 November 2024, ketika Yusran sedang dalam perjalanan menuju pasar. Di tengah perjalanan, ia menemukan dompet kulit berwarna hitam yang tergeletak di jalan.
Saat membuka dompet tersebut, ia menemukan uang tunai, kartu ATM, serta secarik kertas bertuliskan PIN ATM.

Pada awalnya, Yusran tidak tahu apa yang akan ia lakukan dengan barang temuan tersebut. Namun, godaan untuk memanfaatkan kesempatan itu muncul, dan ia akhirnya memutuskan untuk menggunakan kartu ATM tersebut untuk menarik uang. Yusran melakukan beberapa transaksi hingga totalnya mencapai Rp 20 juta.
Uang hasil penarikan itu kemudian digunakan untuk membeli berbagai barang, termasuk dua ponsel, mesin kompresor, sebuah gelang emas, dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Aksi Yusran akhirnya diketahui oleh pemilik kartu ATM yang melaporkan kehilangan uang dalam jumlah besar. Polisi yang menerima laporan kemudian berhasil melacak transaksi yang dilakukan menggunakan kartu ATM tersebut.
Yusran Dijerat Pasal 362 KUHP, Restorative Justice Menjadi Solusi
Setelah diketahui, Yusran pun diamankan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman
hukuman penjara yang dapat berlangsung hingga lima tahun. Kasus ini mendapatkan perhatian
dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep, yang akhirnya memutuskan untuk mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
Restorative justice dipilih sebagai langkah penyelesaian karena beberapa faktor yang dipertimbangkan,
termasuk status Yusran yang baru pertama kali terlibat dalam tindak pidana. Selain itu, ancaman hukuman yang tidak lebih dari lima tahun serta adanya kesepakatan damai dengan korban yang disertai dengan penggantian kerugian material menjadi alasan utama.
Latar belakang kehidupan Yusran yang hanya seorang pedagang sayur kecil dan harus menghidupi istri yang
penyandang disabilitas serta anak berusia delapan tahun juga menjadi pertimbangan dalam keputusan ini. Dengan adanya keputusan tersebut, Yusran akhirnya dibebaskan dan dapat
kembali melanjutkan aktivitas berdagang seperti biasa.
Dengan disetujuinya restorative justice (RJ), tersangka segera dibebaskan,” ujar Agus Salim, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.