Zarof Ricar Didakwa Bantu Suap Hakim Agung yang Adili Kasasi Ronald Tannur
Jakarta – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, didakwa melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan
jahat dalam upaya menyuap Hakim Agung Soesilo, yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur. Kasasi tersebut diajukan oleh jaksa setelah Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan yang menggemparkan masyarakat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa percobaan suap ini dilakukan
Zarof Ricar bersama dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, pada tahun 2024.
“Melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan
tindak pidana korupsi, yaitu permufakatan jahat antara terdakwa Zarof Ricar dan Lisa Rachmat untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu uang sebesar Rp 5.000.000.000,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).
Zarof Ricar Didakwa Bantu Suap Hakim Agung yang Adili Kasasi Ronald Tannur
Jaksa mengungkapkan bahwa setelah PN Surabaya menyatakan Ronald Tannur bebas dan jaksa mengajukan kasasi, Lisa Rachmat menemui Zarof di kediamannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Lisa mengungkapkan bahwa salah satu hakim kasasi yang menangani perkara kliennya adalah Hakim Agung Soesilo.
Lisa bertanya apakah Zarof mengenal Soesilo, dan Zarof pun mengakuinya. Berdasarkan penetapan Ketua MA, Soesilo ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim Kasasi, dengan dua hakim anggota, yaitu Ainal Mardhiah dan Sutarjo.
“Kemudian Lisa Rachmat meminta kepada terdakwa untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut agar menjatuhkan putusan kasasi yang menguatkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Surabaya,” kata jaksa.
Sebagai tindak lanjut permintaan Lisa, pada 27 September 2024, Zarof menemui Soesilo yang saat itu sedang menghadiri undangan Pengukuhan Guru Besar Profesor Herri Swantoro di Universitas Negeri Makassar. Dalam pertemuan tersebut, Zarof memastikan bahwa Soesilo benar-benar menangani perkara kasasi Ronald Tannur.
Setelah Soesilo membenarkan informasi tersebut, Zarof meminta agar Soesilo membantu proses kasasi Ronald Tannur dengan menjatuhkan putusan yang menguatkan vonis bebas PN Surabaya. Soesilo sendiri menyatakan bahwa ia akan melihat perkara tersebut terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.
Sebagai bentuk bukti komunikasi, Zarof melakukan swafoto bersama Soesilo, lalu mengirim foto tersebut kepada Lisa Rachmat melalui WhatsApp. Lisa pun membalas pesan tersebut dengan menulis, “Siap Pak, terima kasih.”
Pengungkapan dan Penyidikan Kasus
Kasus ini terungkap setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan terkait dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung.
Dalam penyelidikan tersebut, ditemukan indikasi adanya upaya suap terhadap hakim kasasi, yang akhirnya mengarah kepada peran Zarof Ricar dan Lisa Rachmat.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa upaya suap sebesar Rp 5 miliar tersebut belum berhasil dieksekusi sepenuhnya.
Namun, bukti komunikasi antara Zarof dan Lisa, serta pertemuan Zarof dengan Soesilo, cukup untuk mendukung dakwaan jaksa terkait pemufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi.
Jaksa juga menyoroti bahwa Lisa Rachmat, sebagai pengacara Ronald Tannur, memiliki kepentingan besar dalam memastikan kliennya tetap bebas. Oleh karena itu, ia mencari cara untuk mempengaruhi putusan kasasi, salah satunya dengan meminta bantuan kepada Zarof Ricar.
Reaksi dari Pihak Terkait
Kasus ini mendapat sorotan luas dari berbagai kalangan, termasuk Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah
Agung sendiri. KY menyatakan bahwa mereka akan melakukan pemeriksaan etik terhadap Hakim Agung Soesilo untuk memastikan apakah ada keterlibatan langsung dalam percobaan suap ini.
Sementara itu, MA menegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan toleransi terhadap segala
bentuk campur tangan dalam independensi peradilan. Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara transparan.
“Mahkamah Agung tidak akan mentolerir tindakan yang mencederai integritas peradilan. Jika terbukti ada upaya intervensi terhadap hakim, maka harus ditindak tegas,” ujar Andi Samsan Nganro.
Dari pihak Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa pihaknya akan mengembangkan penyelidikan lebih lanjut terkait adanya dugaan keterlibatan pihak lain.
Dakwaan dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, Zarof Ricar didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman pidana yang dapat dijatuhkan kepada terdakwa meliputi:
- Pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun
- Denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 250 juta
- Pencabutan hak untuk menduduki jabatan tertentu
Selain itu, jika terbukti adanya keterlibatan lebih jauh dari pejabat lain, kasus ini berpotensi untuk dikembangkan lebih luas oleh pihak berwenang.
Dampak Terhadap Dunia Peradilan
Kasus suap dalam penanganan perkara kasasi Ronald Tannur ini kembali menyoroti rentannya independensi peradilan di Indonesia. Kejadian ini semakin menegaskan bahwa praktik korupsi di lingkungan pengadilan masih menjadi masalah serius yang harus segera ditindaklanjuti.
Menurut pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Bambang Widjojanto, kasus ini menunjukkan
adanya kelemahan dalam sistem pengawasan terhadap hakim dan aparat peradilan.
“Kasus ini memperlihatkan bagaimana peradilan kita masih sangat rentan terhadap intervensi. Perlu adanya penguatan mekanisme pengawasan terhadap hakim dan pejabat peradilan agar keadilan benar-benar ditegakkan tanpa adanya kepentingan tertentu,” ujar Bambang Widjojanto.
Sementara itu, masyarakat juga menanggapi kasus ini dengan berbagai reaksi.
Sebagian pihak menyayangkan praktik suap yang terus berulang di dunia peradilan, sementara yang lain berharap bahwa kasus ini bisa menjadi pembelajaran untuk reformasi peradilan di Indonesia.
BACA JUGA : Salah Gusur di Tambun Bekasi: Luka, Air Mata, dan Janji Pemulihan
Kasus Zarof Ricar dan Lisa Rachmat dalam upaya menyuap Hakim Agung Soesilo terkait kasasi Ronald
Tannur menunjukkan bahwa tantangan dalam menegakkan integritas peradilan masih sangat besar.
Dengan adanya bukti komunikasi yang kuat, termasuk pertemuan langsung antara Zarof dan Soesilo
serta pesan WhatsApp dengan Lisa Rachmat, jaksa meyakini bahwa percobaan suap ini adalah upaya serius untuk mempengaruhi keputusan pengadilan.
Kini, masyarakat menantikan proses hukum yang transparan dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa tidak ada lagi kasus serupa yang mencoreng dunia peradilan di Indonesia.
Jika terbukti bersalah, Zarof Ricar dan pihak terkait harus menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal ini juga menjadi momentum bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk memperketat pengawasan terhadap aparat peradilan guna mencegah korupsi hukum di masa depan.