Bos Pertamina Jamin Kualitas Pertamax Sesuai Standar
Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, memberikan jaminan bahwa produk Pertamax dengan RON 92 dan seluruh produk Pertamina lainnya telah memenuhi standar dan spesifikasi yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap keresahan masyarakat yang dipicu oleh pemberitaan mengenai dugaan pencampuran BBM Pertalite yang dioplos menjadi Pertamax.
Simon menjelaskan bahwa seluruh produk BBM yang diproduksi oleh Pertamina, termasuk Pertamax, mengikuti ketentuan dan spesifikasi yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, yang berada di bawah naungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ia menegaskan bahwa standar kualitas tersebut sangat ketat dan diatur oleh pihak berwenang.

Pengawasan dan Pengujian Rutin
Untuk memastikan kualitas produk BBM yang dijual, Simon menambahkan bahwa Pertamina secara berkala melakukan pengujian terhadap produk-produk BBM mereka. Pengujian ini dilakukan dengan pengawasan yang ketat dari Kementerian ESDM melalui lembaga yang berwenang, yaitu Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS). Hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas produk yang sampai ke tangan konsumen, serta memastikan bahwa semua produk BBM yang dipasarkan memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Simon juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang beredar, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Ia meminta agar masyarakat tetap tenang dan mempercayakan pada sistem pengawasan yang ada.
Komitmen Pertamina dalam Layanan BBM
Dalam kesempatan ini, Simon juga memastikan bahwa operasional Pertamina tetap berjalan lancar dan tidak t
erganggu, meskipun ada isu yang berkembang di masyarakat. Pertamina, sebagai perusahaan energi nasional terbesar di Indonesia, terus berupaya mengoptimalkan pelayanan BBM kepada masyarakat, dan selalu menjaga kualitas produk yang mereka pasarkan.
Simon juga menegaskan bahwa Pertamina menghormati proses hukum yang tengah berlangsung terkait dengan
dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina antara
tahun 2018 hingga 2023. Proses penyidikan tersebut saat ini sedang berlangsung di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Proses Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi
Terkait dengan proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, Simon menyampaikan bahwa selama
proses tersebut, operasional Pertamina dalam menyediakan kebutuhan BBM kepada masyarakat
akan tetap berjalan tanpa hambatan. Ia memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat akan terus berjalan sebagaimana mestinya, meskipun tengah ada proses hukum yang sedang diusut.
Pertamina, sebagai perusahaan induk dengan berbagai lini bisnis energi, terus berupaya untuk memperbaiki tata
kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG). Salah satu langkah penting yang diambil
adalah memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Agung dalam rangka memastikan kinerja dan tata kelola yang lebih transparan serta akuntabel.
Tersangka Korupsi dalam Kasus Tata Kelola Minyak
Dalam perkembangan terbaru terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
Pertamina, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka. Tersangka terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.
Beberapa di antaranya termasuk Riva Siahaan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan YF, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Tidak hanya itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan beberapa pejabat lainnya sebagai tersangka,
termasuk MK yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, serta EC, yang menjabat sebagai VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.
Dari pihak swasta, terdapat MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW, yang menjabat
sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa serta Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ, yang menjabat
sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera.
Kerugian Negara Mencapai Rp 193,7 Triliun
Menurut Kejaksaan Agung, total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun, yang merupakan angka yang sangat besar.
Kasus ini menjadi salah satu masalah besar dalam tata kelola industri minyak dan gas di Indonesia,
dengan banyak pihak yang terlibat baik dari kalangan internal perusahaan negara maupun pihak swasta.
Pertamina Tetap Berkomitmen pada Kualitas dan Tata Kelola yang Baik
Meskipun ada berbagai isu yang mengemuka terkait dengan dugaan korupsi dan isu kualitas produk
BBM, Direktur Utama PT Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menegaskan bahwa Pertamina tetap
berkomitmen pada penyediaan BBM berkualitas sesuai dengan standar yang berlaku.
Seluruh produk Pertamina, termasuk Pertamax, telah melalui proses pengujian yang ketat dan diawasi oleh lembaga yang berwenang.
Pertamina juga berusaha untuk terus meningkatkan tata kelola perusahaan dan bekerja sama dengan pihak
terkait seperti Kejaksaan Agung untuk memastikan bahwa perusahaan berjalan dengan transparansi yang tinggi.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya, dan tetap mempercayakan kualitas produk BBM Pertamina sesuai dengan ketentuan yang ada.
Sebagai perusahaan yang memiliki peran strategis dalam menyediakan kebutuhan energi bagi
masyarakat Indonesia, Pertamina terus berupaya memberikan layanan terbaik dengan menjaga
kualitas dan mengutamakan pelayanan yang optimal kepada seluruh konsumen di tanah air.