DPR Akan Panggil Manajemen Sritex hingga Kemenaker untuk Bereskan Hak Pekerja
Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi IX DPR RI akan memanggil manajemen Sritex, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, serta pihak kurator dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dijadwalkan pada 11 Maret 2025. Pemanggilan ini bertujuan untuk menyelesaikan persoalan hak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) pada akhir Februari lalu.

Latar Belakang Pemanggilan DPR
Ribuan pekerja Sritex terkena PHK massal dan hingga kini masih belum menerima hak mereka, termasuk pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini memicu kekhawatiran dari berbagai pihak, termasuk Komisi IX DPR RI, yang berfokus pada isu ketenagakerjaan dan kesejahteraan tenaga kerja.
Menurut anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, pemanggilan ini bertujuan agar semua pihak yang berkaitan dengan hak pekerja duduk bersama dan mencari solusi terbaik.
“Maka besok, minggu depan, kami akan memanggil manajemen Sritex, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Tenaga Kerja, dan kurator untuk bisa berdiskusi dalam RDP dengan Komisi IX,” ujar Irma di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (4/3/2025).
Ia menegaskan bahwa kewajiban perusahaan, kurator, dan pemerintah dalam menangani permasalahan ini harus diselesaikan dengan baik agar hak-hak pekerja tidak terabaikan.
Kondisi Pekerja dan Kewajiban Sritex
Jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai 10.965 orang, yang masih menunggu pencairan pesangon serta tunjangan lainnya. Selain pesangon, salah satu tuntutan utama pekerja adalah pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Serikat pekerja Sritex meminta agar JHT dan JKP bisa segera dicairkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi, mengingat jumlah pekerja yang terdampak sangat besar.
“Untuk pengurusan JKP dan JHT itu kan berbasis online. Nah, bagaimana mungkin untuk 10.000 lebih orang itu mendaftar online? Pasti enggak bisa kekejar kalau kita ingin sebelum Lebaran harus cair,” ujar Koordinator Serikat Pekerja PT Sritex, Slamet Kaswanto.
Solusi yang Diajukan DPR
DPR mengusulkan beberapa langkah untuk membantu para pekerja, di antaranya:
- Diskresi Pemerintah untuk THR dan Pesangon
- DPR meminta pemerintah memberikan diskresi khusus untuk mempercepat pencairan hak pekerja.
- Salah satu yang diusulkan adalah pembayaran THR sebesar Rp 4 miliar, mengingat Sritex masih memiliki anak usaha lain di luar industri tekstil.
- Pembukaan Lapangan Kerja Baru
- Mengingat sekitar 40% pekerja Sritex yang terkena PHK berusia di atas 45 tahun, DPR meminta adanya solusi bagi mereka yang sulit mendapatkan pekerjaan baru.
- Salah satu opsi yang diajukan adalah mengintegrasikan pekerja yang terdampak ke perusahaan baru yang akan mengambil alih Sritex.
- Pemerintah Diminta Ambil Alih Sritex melalui BUMN atau Danantara
- DPR juga mempertimbangkan pengambilalihan Sritex oleh pemerintah melalui mekanisme BUMN atau Danantara agar produksi tetap berjalan dan pekerja yang terdampak bisa dipekerjakan kembali.
Apakah Sritex Mampu Membayar Kewajibannya?
Menurut Irma, dengan berbagai anak usaha yang dimiliki, Sritex seharusnya masih memiliki dana untuk memenuhi kewajibannya kepada para pekerja.
“Menurut saya, Rp 4 miliar itu nggak banyak. Sementara Sritex punya anak perusahaan yang lain selain tekstil. Harusnya mereka bisa merelokasi anggaran untuk membayar lebih dulu pertanggungjawaban mereka terhadap kewajiban THR,” tegasnya.
BACA JUGA:Tokopedia Bakal Pelajari Usulan Label “Made in Indonesia” untuk
Namun, kondisi keuangan Sritex yang mengalami kesulitan setelah dinyatakan pailit menjadi tantangan utama. Oleh karena itu, peran kurator dalam memastikan pembayaran pesangon dan hak pekerja menjadi sangat penting dalam RDP nanti.
Tantangan yang Harus Dihadapi
Meski ada upaya dari DPR dan pemerintah, beberapa tantangan dalam menyelesaikan masalah ini masih perlu diperhatikan:
Proses hukum dan likuidasi aset perusahaan
- Karena Sritex sedang dalam proses pailit, pembayaran hak pekerja harus melewati proses hukum yang panjang.
- Kurator harus memastikan bahwa aset yang dimiliki Sritex cukup untuk menutupi kewajiban perusahaan terhadap pekerja.
Batas waktu pencairan JHT dan JKP
- Dengan jumlah pekerja terdampak yang mencapai lebih dari 10.000 orang, pencairan JHT dan JKP membutuhkan sistem yang efisien agar tidak terjadi penumpukan data.
Kepastian bagi pekerja yang berusia di atas 45 tahun
- Tidak semua pekerja akan terserap kembali di perusahaan baru yang mengambil alih Sritex.
- Dibutuhkan program pelatihan atau skema pensiun dini agar mereka tetap mendapatkan penghasilan.
Kesimpulan: Langkah Selanjutnya untuk Menyelesaikan Masalah
DPR RI berencana untuk mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) pada 11 Maret 2025 dengan berbagai pihak
terkait guna mencari solusi terbaik bagi 10.965 pekerja Sritex yang terdampak PHK. Komisi IX DPR RI menegaskan bahwa tidak boleh ada hak pekerja yang terabaikan.
Pemerintah diharapkan dapat memberikan diskresi khusus untuk mempercepat pembayaran THR
dan pesangon, sementara opsi pengambilalihan Sritex oleh BUMN atau Danantara juga tengah dikaji sebagai langkah jangka panjang.
Dengan kondisi ini, nasib ribuan pekerja Sritex masih menjadi perhatian utama. DPR berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga hak pekerja benar-benar terpenuhi. Keputusan yang diambil dalam RDP mendatang akan menjadi langkah penting dalam menyelesaikan polemik ketenagakerjaan yang terjadi.
Akankah Sritex mampu memenuhi kewajibannya? Bagaimana peran pemerintah dalam menyelesaikan masalah ini? Jawabannya akan terungkap dalam pembahasan lebih lanjut antara DPR, pemerintah, dan manajemen Sritex.