Berapa Batas Usia Anak Main Medsos? Cek Aturan di Indonesia

Di era digital ini, penggunaan media sosial (medsos) sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari

tidak hanya bagi orang dewasa, tetapi juga anak-anak. Banyak anak yang kini lebih cepat mengenal berbagai platform seperti Instagram, TikTok, Facebook, dan YouTube, bahkan pada usia yang masih sangat muda.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai batasan usia yang tepat bagi anak untuk mulai menggunakan media sosial.

Di Indonesia, meskipun tidak ada satu aturan yang pasti mengenai batas usia minimal penggunaan media sosial, ada berbagai peraturan dan pedoman yang mengatur tentang keamanan dan perlindungan anak di dunia maya.

Artikel ini akan mengulas batasan usia penggunaan media sosial di Indonesia, dampak dari penggunaan media sosial pada anak, serta upaya pemerintah dalam mengatur dan melindungi anak-anak dari risiko dunia digital.

Berapa Batas Usia Anak Main Medsos? Cek Aturan di Indonesia
Berapa Batas Usia Anak Main Medsos? Cek Aturan di Indonesia

Berapa Batas Usia Anak Main Medsos? Cek Aturan di Indonesia

Berdasarkan data dari We Are Social dan Hootsuite pada tahun 2024, sekitar 72% pengguna internet di Indonesia

aktif menggunakan media sosial, dan dari jumlah tersebut, sebagian besar terdiri dari remaja dan anak-anak.

Platform seperti YouTube dan TikTok menjadi yang paling populer, diikuti oleh Instagram yang banyak digunakan oleh anak-anak di bawah usia 13 tahun.

Anak-anak saat ini semakin cepat mengenal perangkat digital seperti smartphone dan tablet.

Sementara itu, data juga menunjukkan bahwa anak-anak yang lebih muda sering terpapar oleh media sosial

melalui pengaruh lingkungan seperti teman sebaya, keluarga, bahkan iklan. Hal ini menambah kompleksitas dalam membatasi penggunaan media sosial di kalangan anak.


Aturan Usia Penggunaan Medsos di Indonesia

Di Indonesia, meskipun belum ada peraturan yang mengatur batasan usia penggunaan media sosial secara langsung

ada beberapa pedoman yang mengatur tentang perlindungan anak dalam dunia digital.

  1. UU Perlindungan Anak (UU No. 23 Tahun 2002)
    UU ini memberikan dasar hukum bagi perlindungan anak dari berbagai ancaman, termasuk yang berkaitan dengan penggunaan media sosial

  2. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
    Dalam UU ITE, terdapat ketentuan yang mengatur tentang penyalahgunaan media sosial dan penggunaan informasi elektronik yang berisiko merugikan anak.

  3. Pedoman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
    Kominfo juga aktif mengawasi konten digital yang dapat membahayakan anak. Salah satu kebijakan yang cukup menonjol adalah upaya pembatasan akses terhadap situs atau aplikasi yang dinilai berisiko bagi anak-anak, seperti aplikasi yang mengandung kekerasan atau penyalahgunaan data pribadi.

  4. Regulasi Khusus Platform Media Sosial
    Beberapa platform media sosial besar seperti Facebook dan Instagram memiliki kebijakan yang menyarankan agar pengguna berusia minimal 13 tahun. Meskipun demikian, banyak anak yang tetap bisa mengaksesnya dengan bantuan orang tua atau menggunakan akun palsu yang tidak terverifikasi.


Dampak Penggunaan Media Sosial pada Anak

Penggunaan media sosial oleh anak-anak dapat memberikan dampak positif dan negatif. Berikut adalah beberapa dampaknya:

Dampak Positif:

  1. Pendidikan dan Pengetahuan
    Banyak anak yang mendapatkan manfaat pendidikan melalui video pembelajaran, tutorial, dan informasi berguna yang ada di platform seperti YouTube. Media sosial juga memungkinkan anak-anak untuk mengakses informasi global yang bisa memperluas wawasan mereka.

  2. Kreativitas dan Ekspresi Diri
    Platform seperti TikTok memberikan ruang bagi anak-anak untuk berkreasi, berbagi video lucu, atau bahkan membuat konten edukatif. Ini dapat merangsang kreativitas mereka dalam berbagai bidang, dari seni hingga teknologi.

  3. Komunikasi dan Koneksi Sosial
    Media sosial dapat membantu anak-anak untuk terhubung dengan teman-teman mereka, terutama selama pandemi COVID-19, di mana banyak anak yang terpaksa menjalani pembelajaran daring. Ini membantu mereka tetap merasa terhubung dengan dunia luar.

Dampak Negatif:

  1. Paparan Konten Negatif
    Anak-anak dapat dengan mudah terpapar pada konten yang tidak pantas, seperti kekerasan, pornografi, dan ujaran kebencian. Tanpa pengawasan yang tepat, mereka bisa mengalami kerusakan psikologis atau terpengaruh oleh konten negatif tersebut.

  2. Kecanduan dan Gangguan Mental
    Penggunaan media sosial yang berlebihan dapat menyebabkan kecanduan digital, yang dapat berdampak pada kesehatan mental anak-anak, seperti kecemasan, depresi, atau rendahnya rasa percaya diri. Anak-anak juga bisa terjebak dalam perbandingan sosial yang merugikan.

  3. Keamanan Data Pribadi
    Salah satu risiko terbesar dari penggunaan media sosial adalah masalah privasi. Anak-anak yang belum sepenuhnya memahami pentingnya menjaga data pribadi dapat menjadi sasaran bagi penipuan atau pencurian identitas.


Upaya Pemerintah dalam Mengatur Penggunaan Medsos oleh Anak

Beberapa langkah yang telah diambil antara lain:

  1. Peningkatan Literasi Digital
    Kominfo telah meluncurkan berbagai program literasi digital untuk anak-anak dan remaja, yang bertujuan untuk mengedukasi mereka tentang keamanan online, penggunaan media sosial yang sehat, dan pemahaman mengenai privasi data.

  2. Peraturan Perlindungan Data Pribadi
    Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sedang dibahas untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi data pribadi anak-anak yang mengakses internet. Peraturan ini akan mengatur tentang izin orang tua untuk penggunaan data pribadi anak.

  3. Pengawasan dan Penutupan Konten Negatif
    Pemerintah juga bekerja sama dengan penyedia platform digital untuk menyaring dan menutup konten berbahaya yang dapat merugikan anak-anak. Ini termasuk konten yang mengandung kekerasan, pornografi, dan diskriminasi.

Baca juga:Apakah Korban Keracunan MBG Akan Ditanggung Asuransi? Begini Penjelasan OJK

Batas Usia yang Ideal untuk Mengakses Media Sosial

Meskipun belum ada peraturan yang mengikat mengenai batas usia pasti untuk menggunakan media sosial, banyak ahli yang menyarankan agar anak-anak

tidak mengakses media sosial sebelum usia 13 tahun. Pada usia ini, anak-anak cenderung lebih matang dalam

memahami konsekuensi dari berbagi informasi secara online dan lebih mampu mengidentifikasi konten yang dapat merugikan mereka.


Penutup: Peran Orang Tua dalam Pengawasan

Pengawasan orang tua menjadi kunci utama dalam melindungi anak dari dampak negatif penggunaan media sosial.

Pendidikan tentang keamanan online, pentingnya menjaga privasi, dan batasan waktu penggunaan perangkat digital harus dimulai sejak dini.

Dengan pendekatan yang tepat, anak-anak dapat memanfaatkan media sosial secara positif dan aman, tanpa mengorbankan kesejahteraan mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version