Pemerintah Rumuskan Aturan Baru TKDN, Sertifikasi Lebih Cepat dan Mudah

Dalam upaya memperkuat industri dalam negeri dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah merumuskan aturan baru terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari strategi reformasi birokrasi dan simplifikasi proses sertifikasi, yang selama ini dinilai lamban dan memberatkan pelaku industri, khususnya usaha kecil dan menengah (UKM).

Kebijakan baru ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi proses sertifikasi TKDN, memberikan kemudahan akses bagi pelaku industri nasional, serta mendorong penggunaan produk dalam negeri di berbagai proyek pemerintah dan swasta.

Pemerintah Rumuskan Aturan Baru TKDN, Sertifikasi Lebih Cepat dan Mudah
Pemerintah Rumuskan Aturan Baru TKDN, Sertifikasi Lebih Cepat dan Mudah

Pemerintah Rumuskan Aturan Baru TKDN, Sertifikasi Lebih Cepat dan Mudah

TKDN adalah persentase nilai komponen dalam negeri pada suatu produk barang, jasa, atau gabungan barang dan jasa yang diproduksi di Indonesia. Aturan ini merupakan bagian dari kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang bertujuan untuk:

  • Meningkatkan penggunaan produk lokal di dalam negeri.

  • Mengurangi ketergantungan terhadap produk impor.

  • Mendorong pertumbuhan industri nasional.

  • Membuka lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.

Produk dengan nilai TKDN tinggi memiliki peluang besar untuk diprioritaskan dalam proyek-proyek pengadaan pemerintah maupun BUMN.


Permasalahan Sertifikasi TKDN yang Lama

Selama ini, salah satu kendala utama yang dihadapi pelaku industri adalah rumitnya proses pengurusan sertifikat TKDN. Prosedur yang panjang, biaya yang tinggi, dan waktu tunggu yang lama sering kali menjadi hambatan, terutama bagi pelaku UKM yang memiliki sumber daya terbatas.

Menurut data Kemenperin, dari sekitar 4 juta pelaku industri manufaktur di Indonesia, baru sebagian kecil yang berhasil memperoleh sertifikasi TKDN. Padahal, banyak dari produk mereka memiliki kandungan lokal yang tinggi dan layak untuk didorong ke pasar yang lebih luas.


Arah Baru Kebijakan TKDN

Menyadari pentingnya percepatan dan simplifikasi, pemerintah melalui Kemenperin bersama Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi TKDN yang berlaku saat ini. Hasilnya, dirumuskan sejumlah perubahan kunci dalam kebijakan baru, antara lain:

  • Penyederhanaan dokumen persyaratan bagi pelaku usaha.

  • Digitalisasi sistem pengajuan sertifikasi melalui satu pintu online.

  • Penetapan waktu maksimal 15 hari kerja untuk proses sertifikasi.

  • Subsidi biaya sertifikasi untuk pelaku UKM dan industri kecil.

  • Pemberian sertifikasi self-assessment dengan validasi acak untuk produk tertentu.


Sertifikasi Lebih Mudah dan Transparan

Dalam sistem baru yang tengah disiapkan, pelaku usaha cukup mendaftar secara daring melalui portal resmi P3DN, mengunggah dokumen pendukung, dan menunggu verifikasi dari tim teknis. Semua proses dilakukan secara transparan dan bisa dipantau secara real-time oleh pelaku industri.

Pemerintah juga berencana menyiapkan dashboard nasional TKDN yang dapat diakses oleh publik untuk mengetahui daftar produk dalam negeri yang telah tersertifikasi, lengkap dengan nilai TKDN masing-masing produk. Hal ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan, tetapi juga mendorong kolaborasi antarsektor industri.


Dukungan untuk UKM dan Industri Kecil

Dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah menaruh perhatian besar terhadap industri kecil dan menengah (IKM). Berbagai insentif akan diberikan, seperti:

  • Fasilitas pelatihan gratis dalam penyusunan dokumen TKDN.

  • Pendampingan langsung dari Dinas Perindustrian Daerah.

  • Pengurangan biaya sertifikasi hingga 100% untuk pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp 5 miliar.

  • Skema sertifikasi kolektif bagi kelompok usaha sejenis.

Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kebijakan TKDN benar-benar inklusif dan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh pelaku industri, tanpa terkecuali.


Percepatan Target Nasional Penggunaan Produk Dalam Negeri

Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah menargetkan nilai belanja barang dan jasa pemerintah minimal 40% berasal dari produk dalam negeri. Untuk itu, percepatan sertifikasi TKDN menjadi krusial, terutama dalam sektor-sektor strategis seperti:

  • Infrastruktur dan konstruksi

  • Alat kesehatan dan farmasi

  • Elektronika dan telematika

  • Energi dan pertambangan

  • Transportasi dan permesinan

Dalam forum rapat koordinasi terbaru di Istana Negara, Presiden menyampaikan bahwa pemerintah tidak boleh lagi membeli barang-barang impor yang padahal bisa diproduksi oleh industri nasional. Beliau menegaskan pentingnya keberpihakan nyata terhadap produk lokal.


Dukungan Dunia Usaha dan Respon Positif Industri

Berbagai asosiasi industri menyambut baik kebijakan baru ini. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Arsjad Rasjid, menilai bahwa langkah pemerintah sangat tepat dalam menjawab kebutuhan pelaku usaha di lapangan.

“Selama ini banyak pelaku industri lokal yang siap bersaing, tetapi terkendala birokrasi. Perubahan regulasi ini bisa menjadi game-changer,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua Gabungan Pengusaha Elektronika (GABEL), Ali Soebroto, mengatakan bahwa percepatan sertifikasi TKDN akan meningkatkan kepercayaan pasar terhadap produk lokal, khususnya di sektor teknologi yang tengah berkembang pesat.


Peluang Ekspor dan Penguatan Daya Saing Global

Selain untuk memenuhi pasar domestik, sertifikasi TKDN juga berpotensi meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional. Produk dengan kandungan lokal tinggi dan proses produksi yang transparan akan lebih mudah menembus pasar ekspor, terutama negara-negara yang menerapkan kebijakan pengadaan berbasis lokal content.

Dengan sistem sertifikasi baru, Indonesia dapat menunjukkan bahwa produk dalam negeri tidak hanya unggul secara kualitas, tetapi juga kompetitif secara harga dan nilai tambah. Ini menjadi momentum penting bagi kebangkitan industri nasional pasca pandemi.


Digitalisasi Sebagai Pilar Utama Perubahan

Seluruh proses reformasi kebijakan TKDN ini bertumpu pada digitalisasi. Pemerintah membangun platform digital terpadu, yang mengintegrasikan pengajuan sertifikat, verifikasi, pengawasan, hingga pelaporan.

Dengan sistem ini, tidak ada lagi alasan keterlambatan, tumpang tindih dokumen, atau praktik birokrasi yang memperlambat proses. Semua pihak, baik pelaku usaha maupun instansi pemerintah, dapat bekerja secara lebih efektif dan akuntabel.

Baca juga:Pakistan Ancam Serangan Nuklir ke India, Modi Ngamuk


Kesimpulan: TKDN sebagai Pilar Kemandirian Ekonomi Nasional

Perumusan aturan baru TKDN yang lebih cepat dan mudah adalah langkah maju dalam mendorong industrialisasi nasional yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan sistem yang lebih sederhana, transparan, dan berbasis digital, pemerintah menempatkan pelaku industri sebagai mitra strategis dalam membangun ekonomi Indonesia yang tangguh dan mandiri.

Ke depan, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada komitmen seluruh pemangku kepentingan, baik pusat maupun daerah, untuk menjalankan regulasi dengan konsisten. Dengan gotong royong dan semangat nasionalisme ekonomi, Indonesia dapat mencapai kemandirian industri dan menjadi pemain utama di tingkat global.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version