Kronologi Kasus Kadis PUPR Sumut yang Terjaring OTT KPK, Berikan Proyek Jalan Tanpa Lelang Resmi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas praktik korupsi di sektor pemerintahan daerah.
Terbaru, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim KPK.
Kasus ini menjadi sorotan nasional, mengingat dugaan penyimpangan yang terjadi berkaitan langsung dengan proyek infrastruktur jalan bernilai miliaran rupiah.
Penangkapan ini dilakukan pada akhir Juni 2025. Tim KPK melakukan OTT di Medan, Sumatera Utara, dan berhasil mengamankan
sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam transaksi suap terkait proyek pembangunan dan perbaikan jalan.
Selain Kadis PUPR, beberapa pejabat lain serta rekanan kontraktor juga turut dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.
Kronologi Kasus Kadis PUPR Sumut yang Terjaring OTT KPK, Berikan Proyek Jalan Tanpa Lelang Resmi
Dugaan awal menyebutkan bahwa Kadis PUPR Sumut diduga kuat memberikan proyek pembangunan jalan kepada
pihak tertentu tanpa melalui proses lelang resmi sebagaimana diatur dalam peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Proses penunjukan langsung ini ditengarai melibatkan gratifikasi dan imbalan tertentu dari pihak kontraktor kepada pejabat terkait.
Dalam konferensi pers yang digelar oleh KPK, Wakil Ketua KPK menyampaikan bahwa praktik seperti ini jelas melanggar
prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara. “Kami menemukan adanya dugaan
pemberian proyek secara langsung dengan imbalan uang suap. Hal ini merugikan negara dan masyarakat yang
seharusnya menerima manfaat dari proyek infrastruktur yang berkualitas dan bebas dari praktik curang,” ujar Wakil Ketua KPK.
Barang Bukti Uang Tunai dan Dokumen
Dalam OTT tersebut, tim penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan suap.
Di antaranya adalah uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, dokumen proyek
serta alat komunikasi yang diduga digunakan untuk berkoordinasi dalam pengaturan proyek.
KPK belum mengumumkan secara rinci jumlah uang yang diamankan, namun indikasi awal menunjukkan bahwa nilai suap mencapai ratusan juta rupiah.
Selain itu, ditemukan pula data proyek jalan yang diduga telah “diatur” untuk diberikan kepada kontraktor tertentu tanpa proses tender.
Penahanan dan Status Hukum Kadis PUPR
Setelah pemeriksaan intensif selama 1×24 jam, KPK secara resmi menetapkan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur.
Ia ditahan bersama beberapa pihak lain yang diduga terlibat, termasuk kontraktor swasta.
Dalam keterangan resminya, KPK menyampaikan bahwa para tersangka akan dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Selain itu, aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi juga akan ditelusuri dan dapat disita untuk kepentingan pengembalian kerugian negara.
Reaksi Pemerintah Provinsi dan Masyarakat
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan
sepenuhnya penanganan kasus ini kepada KPK. Pelaksana harian Gubernur Sumut mengaku prihatin atas kejadian ini dan akan
segera menunjuk pelaksana tugas untuk menjalankan fungsi Dinas PUPR agar tidak mengganggu pelayanan publik.
Sementara itu, masyarakat dan sejumlah organisasi sipil mendesak agar KPK mengusut tuntas jaringan korupsi di
sektor pembangunan daerah. Mereka menilai bahwa kasus ini hanya sebagian kecil dari praktik-praktik curang yang telah lama terjadi dan merugikan kepentingan publik.
Penegasan Komitmen KPK
KPK menegaskan akan terus memantau dan menindak tegas praktik korupsi di sektor infrastruktur, yang selama ini
menjadi lahan rawan penyimpangan anggaran. KPK juga mengimbau kepada seluruh pejabat publik untuk menjalankan
tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku, serta menolak segala bentuk gratifikasi yang dapat merusak integritas dan kepercayaan publik.
Kasus Kadis PUPR Sumut ini menjadi peringatan keras bahwa segala bentuk penyalahgunaan wewenang dalam proyek
pemerintah akan berhadapan langsung dengan hukum dan diberantas tanpa pandang bulu.
Baca juga: OTT di Mandailing Natal, KPK Tangkap ASN dan Pihak Swasta