Beda Regulasi Uji Tuntas Hukum Jadi Solusi Merger Lintas Negara

Legal due diligence menjadi syarat wajib sebelum perusahaan melakukan merger lintas negara. Biasanya, LDD dilakukan dengan berkolaborasi dengan firma hukum lokal pada negara asal atau tujuan untuk memahami dan mematuhi segala regulasi yang berlaku pada yurisdiksi terkait.

Beda Regulasi Uji Tuntas Hukum Jadi Solusi Merger Lintas Negara Zulfikar Muhammad Rafif. Foto: istimewa
Beda Regulasi Uji Tuntas Hukum Jadi Solusi Merger Lintas Negara Zulfikar Muhammad Rafif. Foto: istimewa

Merger (penggabungan satu atau lebih perusahaan) lintas negara kerap dilakukan dengan

tujuan meningkatkan skala bisnis, efisiensi operasional, diversifikasi, inovasi, hingga pengurangan kompetisi.

Keputusan ini menimbulkan sejumlah konsekuensi, seperti peralihan aset dan kewajiban; hingga perubahan atau justru berakhirnya status badan hukum perusahaan.

Managing Associate Altruist Lawyers, Zulfikar Muhammad Rafif mengungkapkan, di

tengah beragam keuntungan, harus dipahami bahwa perbedaan hukum dan budaya dalam merger lintas

negara bisa saja mendatangkan risiko. Itu sebabnya, perusahaan asing yang menggabungkan diri dengan

perusahaan lokal, harus memastikan adanya penyesuaian kebijakan dengan kondisi maupun situasi di negara tujuan.

”Sebagai contoh, perbedaan terhadap perspektif ketenagakerjaan akan menjadi salah

satu hal yang cukup krusial, di mana tenaga kerja merupakan subjek utama bagi kelancaran

suatu perusahaan yang berperan secara proporsional terhadap perusahaan berada,” kata Zulfikar.

Setiap negara lantas memiliki aturan dan regulasi berbeda, terutama terkait aspek hukum perusahaan, perpajakan, antitrust, dan kepatuhan lain.

Sebagai contoh, terkait batasan jenis usaha yang dapat dimiliki pihak asing—di Indonesia semua bidang terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat (’Daftar Positif Investasi’ pada Perpres 49/2021).

Berbeda dengan di Vietnam, di mana kepemilikan asing sepenuhnya secara umum diizinkan, kecuali untuk

industri tertentu yang telah ditentukan seperti industri perbankan, telekomunikasi, penerbangan sipil, penerbitan, dan media.

Perbedaan juga akan ditemukan pada struktur pengurus perusahaan. Berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) dan Pasal 108 ayat (3) UU PT, suatu perusahaan di Indonesia wajib didirikan dengan ketentuan memiliki paling tidak satu direksi dan satu dewan komisaris.

Sebagai perbandingan, di Kerajaan Kamboja berdasarkan Pasal 118 Law on Commercial Enterprise Otoritas Kerajaan Kamboja,

hanya terdapat ketentuan memiliki paling sedikit satu direktur tanpa adanya kewajiban menentukan jumlah minimum dewan komisaris.

Persetujuan regulator dari kedua negara menjadi syarat penting proses merger lintas negara.

Di Indonesia, jika merger dan akusisi yang dilakukan menyebabkan perubahan anggaran dasar perseroan, merger umumnya memerlukan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 129 ayat (2) dan Pasal 131 ayat (2) UU PT.

Namun, apabila merger tidak menyebabkan perubahan anggaran dasar, hanya diperlukan suatu pemberitahuan atau notifikasi kepada menteri

By Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *