Pemerintah Bantah Tekanan Australia Terkait Pemindahan Narapidana Bali Nine

JAKARTA, vipbusinessnews.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menegaskan bahwa pemindahan lima narapidana kasus Bali Nine ke Australia tidak dilakukan atas tekanan pihak manapun.

Pemerintah Bantah Tekanan Australia soal Pemindahan
Pemerintah Bantah Tekanan Australia soal Pemindahan

Hal ini disampaikan oleh Ahmad Usmarwi Kaffah, Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, di Aula Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Senin (16/12/2024).

“Tidak ada tekanan dari Australia. Transfer ini murni niat baik, tidak ada pihak yang menang atau kalah,” tegas Ahmad.

Proses Pemindahan yang Lama Diperjuangkan

Ahmad menjelaskan bahwa permintaan pemindahan narapidana kasus Bali Nine sebenarnya telah diajukan sejak tahun 2005, tetapi baru dapat terealisasi sekarang. Hingga enam Perdana Menteri Australia sebelumnya pernah mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia.

“Permintaan ini sudah diajukan sejak lama. Namun, baru sekarang, di era Presiden Prabowo, permohonan tersebut bisa dipenuhi,” ungkap Ahmad.

Pemerintah Indonesia juga memastikan bahwa proses pemindahan ini dilakukan secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Australia, sebagai negara sahabat, mengikuti prosedur dan menghormati kedaulatan Indonesia.

Detail Pemindahan Lima Narapidana

Lima narapidana yang dipindahkan adalah:

  1. Scott Anthony Rush
  2. Matthew James Norman
  3. Si Yi Chen
  4. Michael William Czugaj
  5. Martin Eric Stephens

Pemindahan dilakukan pada Minggu (15/12/2024) dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pukul 10.35 WITA, dan mereka tiba di Darwin, Australia, pukul 13.12 WITA. Serah terima dilakukan di Ruang VIP II Gedung Swarawati, Bandara Ngurah Rai.

Sekilas tentang Bali Nine

Bali Nine adalah kelompok sembilan warga negara Australia yang ditangkap di Bali pada 2005 karena menyelundupkan 8,2 kilogram heroin. Dari sembilan pelaku:

  • Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dieksekusi mati pada 2015.
  • Renae Lawrance divonis 20 tahun dan telah bebas pada 2018 setelah menerima remisi.
  • Tan Duc Thanh Nguyen meninggal di penjara pada 2018.
  • Lima lainnya kini telah dipindahkan ke Australia.

Penegasan Pemerintah

Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, menegaskan bahwa pemindahan ini dilakukan atas dasar hukum dan kemanusiaan. Pemerintah memastikan seluruh proses pemindahan berjalan lancar sesuai aturan.

“Tidak ada kompromi terkait kedaulatan dan hukum Indonesia dalam kasus ini,” tutup Nyoman.

By Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *