Kasus Manipulasi Pembelian Emas, Jaksa Belum Siap Tuntut Budi

JAKARTA, vipbusinessnews.com- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan belum

siap membacakan surat tuntutan untuk pengusaha Budi Said dan mantan General Manager UBPP LM PT Antam, Abdul Hadi Aviciena

Keduanya didakwa dalam dugaan  kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun.

Kasus Manipulasi Pembelian Emas, Jaksa Belum Siap Tuntut Budi
Kasus Manipulasi Pembelian Emas, Jaksa Belum Siap Tuntut Budi
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Ketua Majelis Hakim Tony Irfan menanyakan kesiapan jaksa dan pengacara.

Namun, jaksa menyatakan belum siap dan meminta tambahan waktu satu minggu untuk menyusun surat tuntutan, Rabu (10/12/2024).

Menanggapi permintaan itu, Hakim Tony bertanya apakah jaksa dapat membacakan surat tuntutan keesokan harinya.

Namun, jaksa tetap mengaku belum siap dan meminta waktu hingga Jumat untuk membacakan tuntutan, yang kemudian disetujui hakim

Hakim Tony kemudian mengakomodir permintaan tersebut, dan majelis sepakat untuk menggelar sidang pada Jumat (13/12/2024) setelah ibadah shalat Jumat.

“Baik, jadi kita sudah bermusyawarah ya. Majelis. Kita kasih kesempatan untuk penuntut umum terakhir di hari Jumat tanggal 13 Desember,” tutur Hakim Tony.

Dalam perkara ini, Budi Said didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.166.044.097.404 atau sekitar Rp 1,1 triliun. Jaksa menduga

Budi bersama Abdul Hadi dan sejumlah pegawai PT Antam telah memanipulasi transaksi jual beli 1.136 kilogram emas yang

dihargai Rp 505 juta per kilogram, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 1.073.786.839.584 atau Rp 1 triliun.

Selain itu, Budi juga diduga melakukan pembelian emas yang tidak sesuai prosedur

di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya sebanyak 152,80 kilogram senilai Rp 92,2 miliar.

Secara keseluruhan, dugaan kerugian negara yang timbul mencapai Rp 1.166.044.097.404.

Kasus ini menjadi perhatian besar karena melibatkan nilai kerugian negara yang sangat besar.

Jaksa menduga transaksi tersebut dilakukan dengan memanipulasi harga dan prosedur, yang melibatkan beberapa pihak di PT Antam dan jaringan distribusi emas.

Sidang lanjutan pada Jumat mendatang akan menjadi penentu arah kasus ini, khususnya terkait tuntutan yang akan disampaikan oleh jaksa penuntut umum.

Selain itu, kasus ini juga menyoroti potensi kelemahan dalam pengawasan prosedur transaksi di perusahaan milik negara.

Jaksa penuntut umum diharapkan memberikan tuntutan yang mencerminkan keadilan, mengingat besarnya kerugian negara yang terjadi.

Sidang pada Jumat nanti diprediksi akan menjadi sorotan publik, khususnya dalam hal kejelasan bukti dan pertanggungjawaban para terdakwa

 

By Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *