BPJS Kesehatan membebaskan pekerjanya Pakai Asuransi Swasta, Tapi Beli Sendiri

BPJS Kesehatan membebaskan pekerjanya Pakai Asuransi Swasta, Tapi Beli Sendiri

Jakarta – BPJS Kesehatan kini memberikan kebebasan kepada pegawainya untuk menggunakan asuransi kesehatan swasta sebagai pelengkap layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, biaya premi asuransi tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pegawai secara mandiri tanpa subsidi dari kantor.

BPJS Kesehatan membebaskan pekerjanya Pakai Asuransi Swasta, Tapi Beli Sendiri
BPJS Kesehatan membebaskan pekerjanya Pakai Asuransi Swasta, Tapi Beli Sendiri

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa seluruh pegawai BPJS Kesehatan tetap terdaftar sebagai peserta aktif JKN. “Sejak 2014 sampai dengan saat ini, seluruh pegawai BPJS Kesehatan terdaftar sebagai peserta JKN aktif, dengan iuran 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja (BPJS Kesehatan) dan 1 persen dipotong dari gaji/upah pegawai,” ungkapnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (7/1).

Ali Ghufron menambahkan bahwa kebebasan menggunakan asuransi swasta ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 51 ayat (1). Aturan tersebut memungkinkan pegawai untuk mendapatkan manfaat tambahan melalui asuransi swasta, tetapi dengan syarat biaya ditanggung sendiri.

Penegasan dari BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa lembaga ini tidak membayar premi asuransi swasta untuk pegawai. “Untuk memperoleh manfaat tambahan, pegawai BPJS Kesehatan dapat membeli asuransi kesehatan tambahan lain dengan biaya masing-masing pegawai,” tegasnya.

Pernyataan ini muncul setelah viralnya kabar di media sosial yang menyebutkan bahwa pegawai BPJS Kesehatan mendapatkan fasilitas asuransi swasta dari kantor untuk mempercepat proses pelayanan kesehatan. Hal ini memicu kritik netizen, yang menilai bahwa BPJS seharusnya fokus memperbaiki layanannya daripada membiarkan pegawainya menggunakan asuransi lain.

Namun, BPJS Kesehatan membantah isu tersebut. Mereka menegaskan bahwa asuransi swasta yang digunakan pegawai adalah inisiatif pribadi dan bukan fasilitas yang disediakan oleh kantor.

Dampak dan Respons Publik

Kebijakan ini menunjukkan fleksibilitas BPJS Kesehatan dalam memberikan kebebasan kepada pegawai untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan tambahan. Dengan menggunakan asuransi swasta, pegawai dapat mengakses layanan premium seperti rawat inap di rumah sakit tertentu atau layanan kesehatan yang lebih cepat.

Namun, kebijakan ini juga menimbulkan perdebatan di kalangan publik. Banyak yang mempertanyakan mengapa pegawai BPJS, yang seharusnya menjadi pengguna utama JKN, memilih menggunakan asuransi swasta. Hal ini memunculkan pandangan bahwa layanan JKN perlu ditingkatkan agar tidak kalah bersaing dengan asuransi swasta.

BPJS Kesehatan memberikan kebebasan kepada pegawainya untuk menggunakan asuransi swasta, tetapi biaya premi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dan akses lebih luas terhadap layanan kesehatan tambahan tanpa mengurangi kewajiban pegawai terhadap program JKN.

Dengan klarifikasi dari BPJS Kesehatan, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman terkait isu ini. Fokus tetap diberikan pada peningkatan layanan JKN untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat dan pegawai.

By Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *