Istri Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Pernah Tukar Valas Rp 1,5 Miliar
Jakarta – Istri hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, yang membebaskan pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, terungkap
pernah melakukan transaksi penukaran valuta asing (valas) senilai Rp 1,5 miliar. Informasi ini mencuat saat Rita Sidauruk, istri
sang hakim, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (7/1/2025).

Dalam persidangan, Rita mengakui bahwa dirinya pernah menukar valas di PT Golden Trimulia Valasindo, Semarang, tempat
ia tinggal bersama suaminya sebelum pindah ke Surabaya. Namun, ketika ditanya jumlah transaksi secara spesifik, ia mengaku lupa.
“Masih ingat berapa total yang pernah ibu tukarkan?” tanya jaksa.
“Aduh, enggak ingat saya, Pak,” jawab Rita berulang kali.
Rincian Transaksi Valas
Karena kesaksian yang tidak jelas, jaksa kemudian membacakan data transaksi yang diperoleh dari pihak money changer.
Berdasarkan data tersebut, Rita diketahui pernah menukar valas hingga total mencapai Rp 1,5 miliar. Jaksa juga merinci bahwa
transaksi-transaksi tersebut terjadi pada berbagai kesempatan di PT Golden Trimulia Valasindo dan money changer lain, termasuk Dua Sisi di Surabaya.
Di Surabaya, tempat Erintuah dan Rita tinggal sejak 2020, data penyidik menunjukkan bahwa Rita mulai melakukan transaksi valas di money changer Dua Sisi sejak 15 Maret 2021 hingga 10 Oktober 2024, dengan total transaksi mencapai Rp 576 juta.
Jaksa kemudian menanyakan apakah transaksi-transaksi tersebut dilakukan oleh Rita sendiri atau melalui perantara. Namun, Rita kembali menyatakan tidak ingat detailnya.
“Ini jumlahnya sekitar Rp 576 juta,” ungkap jaksa, merujuk pada data transaksi di money changer Dua Sisi.
Dugaan Keterkaitan dengan Kasus Suap
Kasus ini menjadi perhatian publik karena transaksi valas dalam jumlah besar terjadi di tengah dugaan suap yang melibatkan vonis
bebas untuk pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Jaksa mencurigai adanya hubungan antara transaksi keuangan tersebut dengan keputusan yang diambil oleh Erintuah Damanik sebagai hakim dalam kasus itu.
Pengamat hukum menilai bahwa pengungkapan ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
“Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi keuangan di kalangan pejabat negara, terutama mereka yang terlibat langsung
dalam pengambilan keputusan hukum,” ujar seorang pengamat.
Terungkapnya transaksi valas senilai Rp 1,5 miliar oleh istri hakim yang membebaskan Ronald Tannur menimbulkan pertanyaan
serius tentang integritas dan transparansi dalam sistem hukum Indonesia. Investigasi lebih lanjut sangat diperlukan untuk memastikan
apakah ada konflik kepentingan atau pelanggaran hukum dalam kasus ini.
Kasus ini menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap aktivitas keuangan pejabat negara untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.