Iming-iming Kelola Tambang untuk Perguruan Tinggi

Iming-iming Kelola Tambang untuk Perguruan Tinggi

vipbusinessnews.com– Usulan agar perguruan tinggi diberikan hak untuk mengelola pertambangan kembali menjadi perhatian publik. Ide ini digagas oleh Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) dan telah disampaikan sejak era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Ketua Umum APTISI Indonesia, Budi Djatmiko, menyebutkan bahwa mereka telah menyampaikan wacana ini sejak tahun 2016, tetapi tidak mendapatkan respons dari Presiden Jokowi.

Dari Pak Jokowi tidak direspons, lalu saya usulkan kepada Pak Prabowo pada 2018,” ujar Budi, seperti dilaporkan oleh BBC News Indonesia.

Iming-iming Kelola Tambang untuk Perguruan Tinggi
Iming-iming Kelola Tambang untuk Perguruan Tinggi

Langkah ini mendapatkan momentum baru setelah Badan Legislasi DPR RI, pada Senin (20/1/2025), menyetujui

Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) sebagai usul inisiatif DPR. Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi.

Latar Belakang Revisi UU Minerba

Revisi terhadap UU Minerba dilakukan untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK telah mengeluarkan

tiga putusan penting, yakni 59/PUU-XVIII/2020, 60/PUU-XVII/2020 (pengujian formal), dan 64/PUU-XVIII/2020 (pengujian materiil). Putusan tersebut menolak pengujian formal tetapi mengabulkan sebagian pengujian materiil, yang mengharuskan adanya penyesuaian terhadap peraturan yang ada.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa revisi ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK, yang bersifat final dan mengikat.

“Kami harus menindaklanjuti putusan MK agar UU Minerba selaras dengan putusan tersebut,” kata Doli dalam keterangannya, Rabu (22/1/2025).

Revisi ini juga menambahkan klausul baru yang memungkinkan perguruan tinggi mendapatkan izin usaha pertambangan. Sebelumnya, izin serupa sempat diberikan kepada organisasi masyarakat (ormas), yang juga menuai kontroversi di masyarakat.

Perguruan Tinggi dan Pertambangan: Peluang atau Tantangan?

APTISI berpendapat bahwa pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi dapat menjadi peluang besar dalam mendorong kolaborasi antara dunia pendidikan dan industri.

Menurut Budi, pengelolaan tambang oleh universitas dapat menjadi sarana untuk memperkuat penelitian, inovasi, serta mendidik generasi muda di sektor pertambangan.

Namun, usulan ini memunculkan berbagai pertanyaan, mulai dari kesiapan perguruan tinggi dalam mengelola tambang hingga risiko komersialisasi pendidikan. Pakar energi dan pertambangan menyoroti bahwa pengelolaan tambang membutuhkan kompetensi teknis, manajerial, dan keuangan yang tidak kecil.

Selain itu, perlu ada regulasi yang jelas agar pemberian izin tambang tidak mengganggu misi utama perguruan tinggi sebagai institusi pendidikan. “Perguruan tinggi harus fokus pada pengembangan ilmu pengetahuan, bukan pada eksploitasi sumber daya alam semata,” ujar salah satu pakar pertambangan yang enggan disebutkan namanya.

Dukungan dan Kritik Publik

Wacana ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian mendukung langkah ini sebagai inovasi yang dapat meningkatkan peran perguruan tinggi dalam pembangunan nasional. Namun, ada pula yang mengkritik bahwa hal ini bisa menjadi preseden buruk apabila perguruan tinggi lebih berorientasi pada profit daripada pendidikan.

Sebagian warga juga mempertanyakan efektivitas pelibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang. “Apa universitas siap menangani pertambangan? Ini kan butuh keahlian khusus dan pengalaman yang panjang,” kata Yanto, seorang warga Jakarta.

Wacana pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi merupakan langkah yang menarik sekaligus kontroversial. Jika dikelola dengan baik, inisiatif ini berpotensi membuka peluang besar bagi dunia pendidikan untuk lebih terlibat dalam sektor strategis seperti pertambangan. Namun, tanpa regulasi yang jelas dan kesiapan institusi, kebijakan ini bisa menjadi beban baru bagi perguruan tinggi.

Pemerintah dan DPR perlu mempertimbangkan dengan matang berbagai aspek sebelum mengimplementasikan kebijakan ini.

Kolaborasi antara perguruan tinggi dan industri harus dirancang dengan tujuan utama meningkatkan kualitas pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, bukan semata-mata mengejar keuntungan komersial.

Dengan revisi UU Minerba yang sedang berlangsung, masyarakat menantikan keputusan pemerintah yang adil, bijaksana, dan bermanfaat untuk semua pihak.

By Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *