BPJS Kesehatan Luncurkan Program New Rehab 2.0, Peserta Bisa Fleksibel Mencicil Tunggakan Iuran

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi meluncurkan Program New Rehab 2.0 atau

Program Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan pada Senin (3/2/2025).

Program ini merupakan pengembangan dari Program Rehab yang telah diperkenalkan sejak 2022.

BPJS Kesehatan Luncurkan Program New Rehab 2.0, Peserta Bisa Fleksibel Mencicil Tunggakan Iuran
BPJS Kesehatan Luncurkan Program New Rehab 2.0, Peserta Bisa Fleksibel Mencicil Tunggakan Iuran

Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, Program New Rehab 2.0

memberikan fleksibilitas lebih bagi peserta untuk mencicil tunggakan iuran.

“Kami memahami bahwa dalam situasi tertentu, peserta mengalami kesulitan dalam melunasi tunggakan

secara langsung, terutama masyarakat PBPU/BP (Pekerja Bukan Penerima Upah/Bukan Pekerja) Kelas 3 yang

mungkin memiliki kemampuan bayar yang cukup rentan,” ujar Ghufron saat peluncuran Program New Rehab 2.0 di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta.

Ghufron menambahkan bahwa BPJS Kesehatan terus melakukan perbaikan agar program cicilan ini lebih bermanfaat, praktis, dan fleksibel bagi peserta JKN.

Pembaruan dalam Program New Rehab 2.0

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah pembaruan dalam Program New Rehab 2.0. Beberapa di antaranya adalah:

  • Jumlah angsuran kini telah memperhitungkan tagihan iuran berjalan saat periode mencicil.
  • Status kepesertaan akan langsung aktif setelah cicilan terakhir dilunasi.
  • Program ini berlaku bagi peserta PBPU dan BP dengan tunggakan 4-24 bulan.
  • Periode angsuran maksimal adalah 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan menunggak.

Selain itu, program ini juga dapat diikuti oleh peserta mandiri atau PBPU yang masih memiliki tunggakan tetapi saat ini terdaftar dalam segmen lain, seperti Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Tunggakan iuran dapat dicicil mulai dari minimal satu bulan iuran (Rp 35.000 untuk kelas 3) hingga maksimal 36 kali cicilan.

“Sekali lagi, untuk peserta PBPU atau BP yang saat ini beralih segmen juga jadi target Program New Rehab 2.0.

Walaupun sekarang status kepesertaan mereka aktif karena terdaftar di segmen lain, tapi tidak menutup kemungkinan suatu hari akan kembali ke segmen PBPU atau BP, maka status kepesertaan akan langsung aktif,” jelas Arief.

Dengan peluncuran Program New Rehab 2.0, BPJS Kesehatan berharap dapat memberikan kemudahan bagi peserta yang memiliki tunggakan agar tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa kendala finansial.

By Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *