Tanpa Syarat Pengecer LPG 3 Kg Otomatis Berubah Jadi Sub Pangkalan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa
syarat bagi pengecer untuk menjadi sub-pengecer resmi dari Pertamina kini sudah ditiadakan. Langkah ini bertujuan untuk memperlancar distribusi gas LPG 3 Kg ke masyarakat dengan harga yang lebih stabil.

“Sampai saat ini syaratnya masih ditiadakan. Langsung dia otomatis, dan sistemnya berjalan dari pagi,” kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (4/2/2025).
Dengan kebijakan ini, pengecer LPG 3 Kg tidak perlu lagi memenuhi syarat administrasi tertentu
untuk menjadi sub pangkalan. Pertamina dan Kementerian ESDM akan melakukan verifikasi
terhadap pengecer untuk memastikan mereka memenuhi ketentuan sebagai sub pangkalan resmi. Proses ini dilakukan untuk memastikan pendistribusian LPG 3 Kg tetap tertib dan sesuai dengan kebijakan pemerintah.
“Nanti dalam prosesnya kita akan memverifikasi mana sub pangkalan yang sudah tertib sesuai
dengan apa yang menjadi harapan kita dan mana yang tidak tertib. Nanti akan berproses secara alami,” jelas Bahlil.
Instruksi Presiden Prabowo untuk Mengaktifkan Kembali Pengecer
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto
telah menginstruksikan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, untuk mengaktifkan kembali pengecer LPG 3 Kg. Hal ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan LPG 3 Kg tetap terjaga dan masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam mendapatkan gas subsidi ini.
Dasco mengungkapkan bahwa pengaktifan kembali pengecer ini akan dilakukan secara bertahap.
Sambil menunggu proses verifikasi dan penertiban, para pengecer akan diproses untuk menjadi sub pangkalan resmi.
“Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali
pengecer berjualan Gas LPG 3 Kg sambil menertibkan pengecer menjadi agen sub pangkalan secara parsial,” kata Dasco melalui akun X, Selasa (4/2/2025).
Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya regulasi harga agar LPG 3 Kg tetap terjangkau bagi masyarakat.
Dasco menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan pengecer yang berstatus sebagai agen sub pangkalan tidak menjual LPG dengan harga yang terlalu tinggi.
“Kemudian memproses administrasi dan lain-lain, agar pengecer sebagai agen sub pangkalan menjual LPG ke masyarakat dengan harga yang tidak terlalu mahal,” tambahnya.
Dampak Kebijakan Ini bagi Masyarakat
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan distribusi LPG 3 Kg menjadi lebih merata dan mudah dijangkau
oleh masyarakat. Selama ini, kebijakan pembatasan distribusi LPG 3 Kg seringkali menyebabkan kelangkaan di tingkat pengecer, sehingga harga di pasaran menjadi tidak stabil. Dengan pengaktifan kembali pengecer sebagai sub pangkalan, masyarakat dapat membeli LPG 3 Kg dengan harga yang lebih wajar tanpa harus mengalami antrean panjang di pangkalan resmi.
Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi, terutama
bagi masyarakat kelas menengah ke bawah yang sangat bergantung pada LPG 3 Kg sebagai kebutuhan rumah tangga sehari-hari.
Ke depannya, pemerintah akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan ini agar dapat berjalan sesuai harapan serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat luas.