Jaksa Sebut Tom Lembong Melawan Hukum, Terbitkan Persetujuan Impor Tanpa Rapat Koordinasi

Jaksa penuntut umum menyebut bahwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, telah menerbitkan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah (GKM) kepada 10 pihak swasta tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian. Menurut jaksa, kebijakan yang diambil Tom dalam kurun waktu 2015-2016 tersebut masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum (PMH) yang berakibat pada kerugian keuangan negara.

Jaksa Sebut Tom Lembong Melawan Hukum, Terbitkan Persetujuan Impor Tanpa Rapat Koordinasi
Jaksa Sebut Tom Lembong Melawan Hukum, Terbitkan Persetujuan Impor Tanpa Rapat Koordinasi

“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian menerbitkan surat pengakuan impor/persetujuan impor,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Pihak-Pihak yang Terlibat

Adapun 10 pihak swasta yang disebut dalam dakwaan jaksa adalah:

  1. Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products
  2. Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene
  3. Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya
  4. Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry
  5. Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International
  6. Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur
  7. Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas
  8. Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses

Selain itu, jaksa menyatakan bahwa penerbitan rekomendasi persetujuan impor dilakukan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Penuntut umum juga menyoroti bahwa Tom Lembong menerbitkan Surat Pengakuan Sebagai Importir Produsen Gula Kristal Mentah (GKM) pada periode 2015-2016 terhadap tujuh dari 10 perusahaan swasta tersebut.

“Padahal (Tom) mengetahui bahwa perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP), karena perusahaan-perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi,” lanjut jaksa dalam dakwaannya.

Dugaan Kerugian Negara dan Pelanggaran Hukum

Dalam dakwaan tersebut, Tom Lembong diduga melanggar:

  • Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Perbuatan tersebut dinilai melanggar hukum dan mengakibatkan keuntungan bagi pihak lain serta korporasi, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

Tanggapan Tom Lembong

Menanggapi dakwaan tersebut, Tom Lembong menyatakan kekecewaannya terhadap tuntutan jaksa. Ia merasa bahwa dakwaan yang diberikan kepadanya tidak mencerminkan realita yang sebenarnya.

“Saya kecewa atas dakwaan yang disampaikan. Sebagai contoh, dalam situasi di mana soal kerugian negara dalam perkara saya semakin tidak jelas. Tidak ada lampiran audit BPKP yang menguraikan dasar perhitungan kerugian negara tersebut,” ujar Tom usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, Tom mengkritisi jaksa yang tidak melampirkan dokumen audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang bisa menjelaskan secara transparan dasar dari perhitungan angka kerugian negara yang disebutkan dalam dakwaan.

Reaksi Istri dan Pendukung Tom Lembong

Sementara itu, istri Tom Lembong, Ciska Wihardja, juga menyoroti dakwaan terhadap suaminya. Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan dengan cermat eksepsi yang diajukan oleh pihaknya.

“Kami berharap eksepsinya diterima karena kami tidak melihat adanya bukti kuat yang menyalahkan Pak Tom,” ujarnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang turut hadir dalam sidang tersebut juga memberikan tanggapan.

“Terima kasih kepada majelis hakim yang sudah memberikan kesempatan untuk eksepsi dibacakan hari ini juga. Sehingga, kita semua keluar dari persidangan hari ini mendengar secara lengkap, baik yang disampaikan oleh penuntut maupun oleh penasihat hukum,” kata Anies.

Ia berharap majelis hakim mengambil keputusan yang objektif berdasarkan prinsip kebenaran, kepastian hukum, dan keadilan.

Kesimpulan

Kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, masih berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa menuduh Tom melakukan penyimpangan dalam penerbitan izin impor gula tanpa rapat koordinasi dan rekomendasi dari kementerian terkait, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 578 miliar.

Di sisi lain, Tom dan tim kuasa hukumnya menolak dakwaan tersebut dan mengajukan eksepsi. Mereka menekankan bahwa tidak ada audit BPKP yang dapat membuktikan adanya kerugian negara seperti yang dituduhkan oleh jaksa. Majelis hakim diharapkan akan mempertimbangkan semua aspek sebelum memberikan keputusan terkait kasus ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama dalam konteks transparansi dan tata kelola impor di Indonesia. Bagaimana jalannya persidangan dan keputusan hakim nantinya akan menjadi penentu bagi kelanjutan kasus ini serta dampaknya terhadap kebijakan impor di masa mendatang.

By Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *